Daerah

Pendowo Bangkit Perjuangkan Banding, PT. PRIA Sebut Gerakan Rakyat Semakin Kecil

×

Pendowo Bangkit Perjuangkan Banding, PT. PRIA Sebut Gerakan Rakyat Semakin Kecil

Sebarkan artikel ini

Foto : Ketua Pendowo Bangkit saat tunjukan pernyataan banding di depan PN Mojokerto

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Perjuangan rakyat Lakardowo melawan PT. PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) atas pencemaran limbah B3 yang dinilai mecemari lingkungan warga Desa setempat terus berlanjut.

Dalam putusan No 4/pdt.6/LH/2020 PN MJK. Pengadilan Negeri Mojokerto menolak Gugatan Pengugat seluruhnya dan mengukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas dasar hal tersebut puluhan warga desa Lakardowo yang mengatasnamakan Pedowo Bangkit dengan di dampingi Advokat Yayasan ECological Oberservation and Wetlands Conservation (ECOTON FOUNDATION) melakukan aksi longmarc atau jalan kaki dari Desa Lakardowo menuju Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto jalan RA Basuni Sooko Mojokerto.

Aksi jalan kaki tersebut berjarak kurang lebih 20 kilometer, setidaknya membutuhkan waktu Kurang lebih empat jam, Puluhan warga setlah sampai di PN Mojokerto mereka langsung melakukan ikrar dan doa bersama di depan PN Mojokerto.

Heru Siswoyo sekretaris Pendowo Bangkit mengatakan bahwa, dirinya menyatakan banding atas putusan dari pengadilan Negeri Mojokerto yang menolak seluruh gugatan dari warga lakardowo atas PT PRIA.

“Dalam ikrar ini kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari timbunan limbah B3,” kata Heru Siswoyo.

Lebih lanjut Heru menilai, Dalam putusan tersebut terkesan kucing-kucingan dan tidak ada ketok palu dari majelis hakim, sehingga terkesan proses putusan tidak terbuka.

Sementara itu, Hari Tjahyono kuasa Hukum PT. PRIA saat dikonfirmasi atas aksi jalan kaki warga lakardowo mengatakan, Banding itu adalah hak dari para pihak, mau banding ataupun kasasi namun banding harus disertai beberapa ukuran tidak asal, harus ada bukti yang jelas agar tidak hanya sekedar banding.

” jika kurang puas dengan putusan yang ada, memang hak dari para pihak untuk melakukan banding, bahkan sampai kasasi. Namun hal tersebut harus disertai beberapa ukuran, sampai dimana nantinya tingkat potensi kemenangan bandingnya”, terang Hari.

Lebih lanjut ia juga mempertanyakan arah kepentingan dari ecoton tersebut, kalau bandingnya tidak terukur.

Disisi lain Mujiono selaku Manager PT. PRIA menambahkan, Sebenarnya dilihat dari perkembanganya perjuangan Pendowo bangkit makin terlihat mengecil. Hal itu terlihat dari jumlah masa yang semakin sedikit.

” Terlihat pemandangan yang kurang bagus, misalnya mereka mengawal masyarakat yang berjalan kaki dengan mengendarai motor. Sudahlah jangan memperalat warga demi kepentingan pribadi. Nyatanya proses di pengadilan selalu dipatahkan oleh kuasa hukum PT. PRIA dan sudah waktunya mereka mengganti strategi,” Tutup Muji. (roe)