DaerahJawa Timur

Pencuri Sumbangan Untuk Ponpes Senilai Rp 385 Juta Berhasil Diamankan 

Pencuri Sumbangan Untuk Ponpes Senilai Rp 385 Juta Berhasil Diamankan 
Foto : pelaku penvurian saat dibekuk polisi
Pencuri Sumbangan Untuk Ponpes Senilai Rp 385 Juta Berhasil Diamankan 
Foto : pelaku penvurian saat dibekuk polisi

Lenterainspiratif.com | Jombang – Pencuri uang sumbangan yang akan diberikan untuk pondok pesantren (ponpes) di Jombang senilai Rp 385 juta, berhasil diamankan polisi selang 3 jam setelah mereka melancarkan aksinya, para pencuri ini diringkus di Tol Solo-Ngawi.

Tersangka pencurian yakni Adhi Sutikno (40), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Wonosobo, serta Selon Isworo (44) dan Wahyu Subagio (44), keduanya warga Desa Reco, Kecamatan Kertek, Wonosobo.

Ipda Zico Bintang Yanottama Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang mengatakan, korban berinisial J (57) seorang warga Jogja, pergi menuju kota sandri pada Jum’at (17/7).

J pergi bersama dengan ketiga tersangka dengan mengendarai Honda Mobilio berwarna putih dengan nopol AA 8530 RF yang ia sewa.

“Korban ingin menyumbangkan uangnya Rp 385 juta ke pondok pesantren di Jombang, dia diantar para pelaku yang mengaku punya banyak kenalan pondok di Jombang,” ujar Zico, Selasa (21/7/2020).

Sekitar pukul 14.00 WIB rombongan korban dan tersangka sampai di Jombang, mereka mampir ke sebuah SPBU di tambah beras yang berada di Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Disini tersangka menyuruh korban untuk wudhu dan solat di musolah SPBU sebelum melanjutkan perjalanan ke ponpes.

“Saat korban wudu, para pelaku kabur membawa mobil dan uang korban ke arah tol Tembelang (masuk ke Tol Jombang-Mojokerto melalui gerbang tol Jombang di Kecamatan Tembelang,” papar Zico.

Menyadari mobil berisikan uang ratusan juta hilang beserta rekannya, J kemudian melapor ke Polres Jombang, polisipun melakukan pengejaran terhadap tersangka ke arah Jateng.

Ketiga tersangka akhirnya diringkus Satuan PJR Polda Jateng Unit 7 Kartosuro di Tol Solo-Ngawi KM 420.200 B sekitar pukul 17.00 WIB.

“Alhamdulillah dalam waktu sekitar tiga jam pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sragen. Selanjutnya ketiga pelaku kami ambil di Polres Sragen,” ungkapnya.

Polis mengamankan uang hasil curian senilai Rp 385 juta milik korban sebagai barang bukti.

“Barang bukti uang masih lengkap Rp 385 juta,” tegasnya.

Ketiga pencurian ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tandas Zico. (dit)

Exit mobile version