Lenterainspiratif.id | Madiun – Kepolisian Resor Madiun Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang beraksi lintas wilayah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JMH, AMD, MHL, dan SBM. Sementara satu pelaku lainnya berinisial WWT hingga kini masih diburu petugas.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, komplotan ini terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Kabupaten Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membobol tembok bangunan toko maupun gudang dengan peralatan khusus seperti bor, linggis, dan obeng,” ujar AKBP Kemas, Kamis (15/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, palu, dua obeng, serta kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di wilayah Madiun. Para pelaku juga diketahui terlibat pencurian di Kabupaten Magetan, dengan sasaran toko emas.
“Dari lokasi di Magetan, kami mengamankan barang bukti berupa emas hasil kejahatan para pelaku,” jelas Kapolres.
Akibat aksi pencurian di toko emas tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja menyelesaikan aksi pencurian di wilayah Magetan.
“Saat kami amankan, pelaku masih membawa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan perhiasan emas, terdiri dari 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas, yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)












