Jawa TimurPeristiwa

Penasaran, Tukang Jambret di Mojokerto Ganti Profesi jadi Pembegal Payudara 

×

Penasaran, Tukang Jambret di Mojokerto Ganti Profesi jadi Pembegal Payudara 

Sebarkan artikel ini
Jambret, Pembegal Payudara, Mojokerto
Pelaku begal payudara di Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – EDW pelaku begal payudara di Mojokerto ternyata mantan jambret. Penasaran dengan sensasi menyentuh area sensitif perempuan membuat pria asal Desa Penanggungan, Trawas, Mojokerto itu berganti profesi.

 

“Awalnya karena penasaran setelah merasakan ada sensasinya, seperti puas gitu,” ucap EWD saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022).

 

EWD sudah melakukan aksi begal payudara ini sebanyak 6 kali. Dirinya mengaku selalu mengincar korban yang memiliki payudara besar.

 

“Cari yang besar saja, korbanya ada yang ibu ada yang masih muda,” tukasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan jika pelaku merupakan residivis kasus jambret sebanyak dua kali.

 

“Pertama dilakukan di Jember yang kedua dilakukan di Mojokerto,” ucap Apip dalam konferensi pers, Selasa (29/11/2022).

 

Apip melanjutkan, dalam kasus begal payudara pertama kali dilakukan EDW di jalan raya Desa Belik, Kecamatan Trawas pada, Rabu 6 Juli 2022. Korban yang saat itu berangkat bekerja dengan menaiki sepeda motor tiba-tiba dipepet EDW. Sejurus kemudian, pelaku langsung memegang payudara korban.

 

“Korban dipegang area sensitifnya yaitu dibagian payudara,” kata

Satu minggu kemudian, tepatnya pada 13 Juli 2022, pelaku kembali melancarkan perbuatan mesumnya. Aksi kedua EDW lakukan di Jalan Raya Sendang, Desa Penanggungan Kecamatan Trawas pada siang hari, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

“Memang pelaku melakukan aksinya (begal payudara) saat kondisi masih terang,” papar Apip.

 

Kedua korban akhirnya melaporkan perbuatan EDW ke Polsek Trawas. Selain itu, video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi RDW juga viral di media sosial. Hal itu membuat Polres Mojokerto bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk menangkap EDW.

 

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya EDW berhasil diringkus polisi di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

“Jadi pelaku ini sempat menghilang. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Resmob mendapatkan informasi jika pelaku berada di Pasuruan,” ungkap mantan Kapolres Pamekasan itu.

 

Apip mengatakan jika EDW sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali. Namun, yang berkenan melaporkan baru 2 korban.

 

“Dua-duanya (korban) ibu rumah tangga,” pungkas Apip.

 

Atas perbuatannya itu, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana 9 tahun penjara dan penjara selama-lamanya 4 tahun. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id