Lenterainspiratif.id | Ngawi – Dua orang laki-laki yang diduga sebagai penadah dan pelaku pencurian 3 buah handphone diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi, Sabtu (15/1/2022).
Diketahui pelaku pencurian tersebut adalah Sunaryo (35) warga Dusun Jurug, Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Sedangkan yang bertindak sebagai penadah adalah Jamal (33) warga Desa Gelung, Kecamatan Paron.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari korban bernama Yuni Yustianti (33) warga Desa Grudo, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.
Peristiwa pencurian itu terjadi sejak Kamis, 18 November 2021 pukul 19.00 WIB. Saat itu tiga handphone miliknya yang diletakkan di kamar tidur tanpa pintu tiba-tiba hilang.
Setelah mendapatkan laporan, polisi lantas melakukan lidik dan dari pantauan di Facebook ada seseorang yang memposting Hp Oppo A9 warna biru yang tidak dilengkapi dengan dosbook, selanjutnya petugas melakukan COD (Cash On Delivery) untuk memeriksa handphone tersebut.
“Di tempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan raya Paron-Jogorogo tepatnya di sebelah Alfamart Jambangan kita lakukan COD kepada tersangka JML dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ponsel Oppo A9 warna biru yang mau dijual identik dengan ponsel milik pelapor yang hilang,” ujar AKP Toni Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (17/01/2021).
Kepada polisi Jamal mengaku membeli Hp Oppo A9 tersebut dibeli dari tersangka bernama Sunaryo.
Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka Sunaryo di rumahnya bersama ponsel Oppo A5 warna putih hasil curian tersebut.
“Menurut keterangan tersangka Jamal ponsel Oppo A9 tersebut dibeli dari tersangka Sunaryo seharga Rp 700 ribu dan pada saat dijual ponsel Oppo A9 tersebut dalam keadaan terkunci, ketika ditanya Jamal dari mana ponsel Oppo A9 itu didapat Sunaryo menjawab bahwa ponsel tersebut barang peteng (barang gelap),” terang AKP Toni Hermawan. ( ji )