foto : petugas tunjukkan barang pelaku dan barang bukti
Jurnalis : Didik E
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Lagi lagi jajaran Mapolres Jombang, Jawa Timur berhasil ungkap peredaran pil koplo jenis double L. Buktinya, Kanit Reskrim Mapolsek Ploso, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, berhasil membekuk satu pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo. Pelaku di bekuk oleh petugas usai lakukan transaksi dengan pelanggan yang berada di Dusun Bangle, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang pada (02/11/2017) sekitar pukul 19.15 WIB.
Pelaku tersebut adalah Abd Hafid Al Asyari (23) warga Jalan Joyo Lengkoro, Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Jombang, sekaligus merupakan pemuda pengangguran.
Kejadian tersebut bermula, bahwa petugas memperoleh informasi tentang maraknya peredaran pil koplo. Atas informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran. Saat lakukan penyamaran, petugas mencurigai pemuda tersebut dengan gerak gerik yang tak wajar. Untuk memastikannya, petugas tetap lakukan pantauan terhadap pelaku. Namun, dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, serta petugas tak mau kecolongan, akhirnya petugas langsung lakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dan petugas pun berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku.
“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas, sehingga pelaku tak dapat mengelaknya lagi, “ujar AKP Gatot Setyobudi, Kasatreskrim Polres Jombang, pada (03/11/2017).
Dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas adalah, 3311butir pil koplo, uang hasil penjualan senilai Rp 2jt, uang upah senilai Rp 49rb, 1sepeda motor, 1Atm BCA, dan 2buah handphone.
Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Jombang, guna untuk lakukan penyidikan dan keterangan dari pelaku. Serta akan kembangkan kasusnya, untuk ketertiban pelaku lainnya.”tandasnya (dik)