Sumenep, Lentera Inspiratif.com
Akibat kedapatan oleh petugas menyimpan sabu – sabu, Jufri Mardiyanto (31) warga Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumunep, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku diciduk oleh petugas, saat pelaku berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
"Saat digeledah, di box depan sebelah kanan sepeda motor pelaku ditemukan sabu, "ujar AKP Abd. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep, saat dikonfirmasi, Rabu (23/05/2018).
Awalnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu sabu yang ada di wilayah tersebut. Atas informasi itu, petugas langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan beberapa anggotanya. Namun, sebelumnya petugas sudah mengantongi identitas pelaku. Bahwa pelaku diduga kerap mengkonsumsi dan bertransaksi sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, pelaku didapati menyembunyikan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu, di sebuah bungkus rokok yang sudah kosong. Sabu itu dibungkus sobekan tisu. Sabu di bungkus rokok itu disimpan di box sepeda motornya, "bebernya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram, handphone dan sepeda motor pelaku. Guna untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya, kini pelaku diamankan di Mapolres Sumenep. "Dan pelaku dijerat pasal 114 auat (1) subsider pasal 113 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, "tegasnya. (dad)







