Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, lenterakiri.com
Maraknya peredaran narkoba diwilayah Hukum Mapolsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuat korps seragam coklat ini geram. Pasalnya, Kanit Reskrim Polsek Jogoroto, berhasil membekuk pengedar obat keras dan berbahaya (okerbaya) jenis pil double LL. Pelaku yang diketahui bernama 'Syaifullah (19), yang merupakan warga Dusun/Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pelaku yang diketahui sebagai buruh pengolahan usus ayam di desanya ini harus mendekam di balik jeruji, karena atas perbuatannya.
Pemuda 19 tahun ini ditangkap petugas di lapangan Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang, usai mengedarkan pil koplo double l. Dan penangkapan pelaku, atas pengembangan kasus sebelumnya.
Sementara itu, Kapolsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, AKP Sumiyanto, saat dihubungi pada (19/09/2017), mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan yang diperoleh, dan pengembangan kasus sebelumnya. Setelah mendapati laporan tersebut. Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, sebab identitas pelaku sudah dikantonginya. Dan pelaku berhasil ditangkap saat berada dilapangan Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang."ucapnya
Sumiyanto menambahkan, dari tangan tersangka diamankan pil double l sebanyak 190butir, 2buah hp, 1 bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan pil double l, uang tunai sebesar Rp. 145rb. Atas perbuatanya, maka terjerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan."tandasnya (dit)