BeritaJawa Timur

Pemkot Mojokerto Tertibkan Kabel Serat Optik Tak Berizin, Ning Ita Sebut Banyak Operator Langgar Perda

Pemkot Mojokerto Tertibkan Kabel Serat Optik Tak Berizin, Ning Ita Sebut Banyak Operator Langgar Perda

Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Pemerintah Kota Mojokerto mulai melakukan penertiban kabel serat optik (fiber optik) yang tersebar di seluruh wilayah kota. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga mekanisme pengawasan jaringan kabel telekomunikasi.

 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemasangan kabel harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, keamanan, dan kesesuaian dengan kaidah tata ruang. Setiap penyelenggara telekomunikasi juga wajib mengantongi izin serta tertib dalam pemenuhan kewajiban administrasi dan standar teknis.

 

Namun, hingga kini masih ditemukan banyak operator yang melakukan penggelaran kabel tanpa izin serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran pemanfaatan ruang milik jalan (rumija).

 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena banyaknya pelanggaran terhadap Perda yang berlaku.

 

“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima,” tegas Ning Ita.

 

Ia menyebut kondisi tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022) yang menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi aset daerah.

 

“Ini menjadi anomali. Pemerintah pusat mendorong optimalisasi PAD, tetapi masih ada operator yang menggunakan rumija tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” ujarnya.

 

Penertiban ini diperkuat dengan ketentuan pengawasan oleh Wali Kota serta mekanisme sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.

 

Ning Ita juga meminta masyarakat memahami proses yang berjalan serta mendukung pelaksanaan di lapangan.

 

“Kami mengajak masyarakat mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan, hal itu bagian dari proses penertiban,” imbuhnya.

 

Penertiban dilakukan secara bertahap oleh tim pengawasan kabel serat optik, bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi sesuai ketentuan Perda. (Roe/adv)

Exit mobile version