Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan. Hal ini disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Prajurit Kulon, Selasa (7/4/2026).
Ning Ita menekankan bahwa seluruh warga kini bisa mengakses layanan hukum tanpa biaya. Setiap kelurahan telah dilengkapi pos bantuan hukum dan paralegal yang siap memberikan konsultasi serta pendampingan secara gratis.
“Seluruh 18 kelurahan sudah memiliki pos bantuan hukum. Masyarakat bisa berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran paralegal menjadi solusi nyata agar masyarakat tidak kesulitan mengakses layanan hukum. Warga tidak perlu lagi khawatir soal biaya ketika menghadapi persoalan hukum.
Tak hanya itu, Pemkot Mojokerto juga menyediakan pendampingan menyeluruh, mulai dari proses hukum hingga pemulihan psikologis korban, yang seluruhnya diberikan secara gratis.
“Mulai dari konsultasi, pendampingan hukum, sampai pemulihan psikologis, semuanya difasilitasi pemerintah tanpa biaya,” tegasnya.
Sejak 2025, Pemkot juga telah menghadirkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Sosial. Layanan ini juga bisa diakses secara gratis, khususnya bagi korban perempuan dan anak.
“Kalau ada kasus, masyarakat tidak perlu takut. Semua layanan pendampingan sudah kami siapkan dan gratis,” tambahnya.
Dengan adanya layanan bantuan hukum gratis ini, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani melapor jika menghadapi masalah.
Pemerintah menargetkan seluruh warga bisa merasakan perlindungan hukum yang adil, mudah diakses, dan tanpa biaya. (Roe/adv kom)












