Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dalam meningkatkan pemahaman terkait pengetahuan dan kemampuan teknis pembakuan nama rupabumi, Pemerintah Kota Mojokerto mengadakan sosialisasi PP No.2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Acara tersebut digelar pada Senin (8/11) di Ruang Sabha Mandala Madya Kantor Wali kota Mojokerto, dengan narasumber. Kabag Pemerintahan Pemprov Jawa Timur Dwi Mardiana.
Dalam acara tersebut, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari atau akrab disapa Ning Ita menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah untuk menjalankan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan pada pasal 48 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa kebijakan pembakuan nama rupabumi wajib dijalankan oleh pemerintah di seluruh Indonesia.
Ning Ita juga mengatakan, pembakuan nama rupabumi yang merupakan program nasional guna menjadi sumber informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan serta membantu kerjasama diantara organisasi lokal, nasional dan internasional baik administrator pemerintahan, swasta, pembuat peta, akademisi, penyedia informasi, maupun masyarakat luas.
Pembakuan nama rupabumi juga merupakan langkah strategis untuk mengingat dan menyamakan pemahaman mulai dari penulisan, pengejaan, pengucapan, dan penginformasian suatu unsur rupabumi yang meliputi arti nama, sejarah nama, letak wilayah administrasi dan posisi geografis yang jelas. ( Roe / adv)