Jawa TimurPolitik

Pemkot Mojokerto Siapkan Raperda Kemudahan Investasi untuk Pacu Ekonomi

×

Pemkot Mojokerto Siapkan Raperda Kemudahan Investasi untuk Pacu Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menandatangani berita acara rapat paripurna

Mojokerto, LenteraInpiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan investasi. Aturan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi di kota tersebut.

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengatakan, Raperda ini dibuat untuk memberi kepastian hukum bagi para investor di Kota Mojokerto.

 

“Kami ingin memberikan landasan yang kuat bagi pemberian insentif agar investasi di Mojokerto semakin berkembang dan mendorong ekonomi lokal,” ujar Ali Kuncoro, Kamis (14/11/2024).

 

Ali Kuncoro, yang akrab disapa Mas Pj, menambahkan bahwa Raperda Kemudahan Investasi ini disusun untuk menjadikan Kota Mojokerto sebagai destinasi investasi yang menarik, baik untuk investor domestik maupun internasional. Ia optimis upaya ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Peraturan ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

 

“Kami ingin seluruh lapisan masyarakat, bersama dengan sektor swasta, turut berperan dalam memajukan Mojokerto,” kata Mas Pj.

 

Lebih lanjut, Raperda ini akan mencakup beberapa insentif, seperti pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi serta bantuan modal bagi UMKM dan koperasi.

“Dukungan ini juga bisa berupa pelatihan vokasi dan bunga pinjaman rendah,” imbuhnya.

 

Selain itu, untuk memberikan kemudahan bagi investor, Pemkot Mojokerto akan mempercepat proses perizinan melalui sistem terpadu, membantu sertifikasi, menyediakan data investasi, serta memfasilitasi akses lahan dan pemasaran.

“Tenaga kerja siap pakai juga akan diprioritaskan sebagai bentuk dukungan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Raperda ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2019, khususnya pasal 7 ayat (1), yang mengharuskan daerah untuk mengatur pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor melalui regulasi daerah. (roe/adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *