Lenterainspiratif.id | Mojokerto — Pemerintah Kota (Pemkot ) Mojokerto secara tegas melarang pejabat aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg dengan alasan bahwa peruntukan penggunaan LPG 3 kg untuk masyarakat miskin.
Larangan tersebut sikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.6/1/417.102.1/2023 tentang penyaluran LPG Tabung 3 kilogram kepada konsumen pengguna LPG tertentu yang ditandatangani oleh Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo tertanggal 29 Agustus 2023.
SE ditujukan kepada Kepada Badan / Dinas / Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Inspektur Kota Mojokerto, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Kepala SMP Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Ketua RW di Wilayah Kota Mojokerto, Ketua RT di Wilayah Kota Mojokerto Warga/Masyarakat Kota Mojokerto dengan tembusan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakot Mojokerto, Ary Setiawan mengatakan sejak awal peruntukan penggunaan LPG 3 kg untuk masyarakat miskin. Sehingga diharapkan distribusi LPG 3kg tepat sasaran.
“SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna,” jelasnya, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya pemerintah Kota Mojokerto akan melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima.
“Ada empat point dari SE itu salah satunya larangan penggunaan elpiji 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya agar tidak menggunakan LPG Tabung 3 kg (bersubsidi) dan beralih menggunakan LPG selain Tabung 3 Kilogram,” tuturnya.
Ary juga mengimbau kepada masyarakat pengguna elpiji tertentu untuk melakukan pembelian elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena harga di tingkat pengecer biasanya melebihi HET.
“Secara aturan memang LPG 3 Kilogram subsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna LPG tertentu yaitu konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. Diharapkan juga pembelian LPG Tabung 3 Kilogram di Pangkalan agar mendapatkan LPG Tabung 3 Kilogram sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” uraianya.
Ia berharap Kelurahan agar menyampaikan kepada Ketua RW, Ketua RT dan Masyarakat di seluruh Wilayah Kota Mojokerto agar dilakukan. ( Roe/adv)