Jawa TimurPolitik

Pemkot Mojokerto Lakukan Penyesuaian TPP ASN Demi Efisiensi Anggaran

×

Pemkot Mojokerto Lakukan Penyesuaian TPP ASN Demi Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo

Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto melakukan langkah penyesuaian terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran daerah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kondisi keuangan daerah.

 

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa belanja pegawai telah mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan bertambahnya jumlah ASN penerima TPP, diperlukan penyesuaian agar anggaran tetap terdistribusi secara optimal.

 

“Jumlah anggaran TPP tahun ini tidak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, sementara jumlah ASN penerima bertambah. Di tahun 2025, terdapat tambahan 118 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 3 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” ungkap Gaguk pada Jumat (28/3/2025).

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah pusat menetapkan TPP tahun 2025 diberikan sebanyak 14 kali, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sementara itu, anggaran yang tersedia saat ini masih dihitung untuk pembayaran 12 bulan.

 

“Tanpa penyesuaian, anggaran TPP akan habis sebelum akhir tahun. Oleh karena itu, dilakukan rasionalisasi agar tetap sesuai regulasi dan kebutuhan daerah,” tambahnya.

 

Selain itu, ada faktor lain yang turut mempengaruhi kebijakan ini. Mulai tahun 2025, iuran BPJS Kesehatan ASN yang sebelumnya dibiayai secara terpisah, kini dibebankan langsung pada anggaran TPP. Selain itu, kebijakan pajak penghasilan (PPh 21) juga mengalami perubahan dengan penerapan tarif efektif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

 

Gaguk menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pemotongan, melainkan penyesuaian berdasarkan kondisi keuangan dan aturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan TPP pada Januari-Februari disebabkan oleh belum finalnya keputusan ini untuk diajukan kepada Penjabat Wali Kota pada saat itu.

 

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam keputusan Wali Kota Mojokerto dan mulai diterapkan pada pembayaran TPP bulan Maret,” jelasnya.

 

Untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan ASN, Gaguk meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberikan pemahaman yang jelas kepada pegawai terkait kebijakan ini.

 

“Kepala OPD harus aktif menyampaikan informasi agar tidak terjadi disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas kinerja ASN,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa besaran TPP yang diterima pegawai tetap bergantung pada kinerja individu. Oleh karena itu, ASN diharapkan tetap berkontribusi secara maksimal agar tunjangan yang diberikan tetap sesuai dengan ekspektasi. (Roe/adv)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *