Peristiwa

Pemilik Akun Pemesan Obat Aborsi Novia Beri Kesaksian Dihadapan Majelisis Hakim

×

Pemilik Akun Pemesan Obat Aborsi Novia Beri Kesaksian Dihadapan Majelisis Hakim

Sebarkan artikel ini
Kasus aborsi
Saksi saat memberikan keterangan di persidangan

Kasus aborsi
Saksi saat memberikan keterangan di persidangan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tim kuasa hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) mendatangkan Wahyu Triantini (23) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Mojokerto Selasa, (05/04/2022).

Sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) terus bergulir. Dalam sidang ke sepuluh yang digelar pada, Selasa (5/4/2022) ini tim kuasa hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) mendatangkan Wahyu Triantini (23) sebagai saksi dalam sidang.

Sidang lanjutan perkara aborsi yang memicu bunuh diri Novia Widyasari digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekira pukul 11.00 WIB. Seperti biasa, terdakwa yakni Randy dihadirkan dalam sidang kali ini. Dirinya didampingi empat tim kuasa hukumnya yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno dan Angga Racha Wijaya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dihadiri Ari Wibowo.

Di depan majelis hakim perempuan yang akrab disapa Ayu ini memberikan kesaksian jika Novia tidak hamil. Pasalnya saat Novia menginap dirumahnya pada awal Agustus, Novia mengalami menstruasi.
“Waktu itu Novia minta saya mencarikan pembalut. 3 hari menstruasinya berhenti,” ucapnya.

Dalam pemaparan Ayu, cerita palsu kehamilan tersebut dikarang Novia untuk bisa dijadikan bahan untuk meminta uang kepada Randy karena Novia tidak memiliki uang untuk membayar shopee pay sebesar Rp. 2.5 juta.
“Akhirnya Novia meminta uang sebesar Rp. 2.5 juta ke Randy untuk beli obat aborsi,” ucapnya.
Uang tersebut, lanjut Ayu menjelaskan, ditransfer Randy ke rekening BCA milik Ayu. Dari uang tersebut, sebanyak Rp 1.2 juta ditansferkan Ayu ke rekening Novia sementara Rp. 474.000 digunakan untuk membayar pesanan obat pengguguran kandungan Novia yang dikirimkan ke rumah Ayu. Sedangkan sisanya diberikan Ayu secara langsung ke Novia saat mengambil obat aborsi ke rumahnya pada 22 Agustus 2021.
“Uang Rp 1,2 juta tersebut dibuat Novia untuk membayar tagihan ShopeePayLater, butuh banget untuk tanggal 20 Agustus,” jelasnya.

Adapun pemesanan obat aborsi melalui toko online Shopee ini, Ayu mengaku jika hal ini merupakan inisiatif dari Novia sendiri.
“Jadi Novia meminjam hp milik ayah saya untuk memesan paket pengguguran kandungan dengan akun shopee saya yaitu Ayu Wtrrr,” akunya.
Paket tersebut, tiba dirumah Ayu yang beralamatkan di Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo pada pukul 08.00 WIB. Paket tersebut berbentuk amplop warna coklat yang memiliki segel.

Pada pukul 09.00 WIB Novia mengambil obat tersebut diantar Randy. Saat itu juga, sisa uang pemberian Randy diberikan ke Novia secara langsung.
“Waktu itu Randy menunggu diatas motor,” jelasnya.
Dalam kesaksian kali ini, Ayu membantah pengakuan dirinya sebelumnya jika Novia memesan obat Cytotec. Dirinya mengaku jika waktu pemeriksaan sebelumnya, dirinya diarahkan oleh penyidik.
“Tidak ada Cytotec. Saya waktu itu diarahkan tim penyidik,” ujarnya.
Dirinya juga tidak membenarkan pengakuan tersebut. Bahkan, Ayu mencabut keterangannya dalam BAP.
“Setahu saya itu obat herbal,” tukasnya.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan Ayu agar memberikan kesaksian yang sebenarnya. Dirinya juga meminta jaksa untuk merekam keterangan saksi.
“Jaksa anda rekam ini dan jika ada indikasi keterangan palsu jangan segan-segan,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko rencananya mengagendakan lima orang saksi fakta dan tiga ahli yang hadir dalam persidangan. Namun yang bisa hadir hanya dua orang saksi.
“Mohon izin yang mulia, ada dua saksi yang kita hadirkan, satu saksi fakta, satu saksi ahli. Dari saksi fakta yang kita ajukan 5 orang, ternyata tidak bisa hadir,” ujar salah satu penasehat hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2/2022), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh. (Diy)