
Lenterainspiratif.id | Lumajang – LS (20) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah, Lumajang, seorang narapidana kasus persetubuhan anak dibawah umur, mencoba kabur dari ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang, dengan cara menjebol plafon.
Aksi itu bermula saat LS menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang. Saat itu penyidik meninggalkan tersangka menuju ke ruangan kasat reskrim untuk berkoordinasi. Dirasa kondisi aman karena sedang ditinggalkan sendirian oleh petugas, LS memanfaatkannya untuk melarikan diri dengan menjebol plafon ruangan.
“Tersangka berinisial L ini kasusnya disangkakan persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka melarikan diri dengan menjebol plafon ruangan setelah ditinggal keluar penyidik sebentar ke ruang kasat reskrim,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno di kantornya, Rabu (28/7/2021).
Namun nahas, saat sedang kabur melalui tembok belakang ruangan ia kepergok oleh anggota polisi yang sedang makan di kantin yang ada di belakang Mapolres Lumajang. Tanpa basa-basi, petugas pun langsung mengejar pelaku hingga. Aksi kejar-kejaran yang berlangsung selama kurang lebih 15 menit itu hingga ke Sungai Asem Lumajang.
“Tersangka berhasil ditangkap kembali oleh petugas kepolisian di Sungai Asem setelah dilakukan pengejaran petugas kepolisian,” tambahnya.
Usai ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke ruang Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, LS dilaporkan oleh keluarga seorang siswi SMA ke polisi, karena membawa kabur siswi tersebut selama beberapa hari ke Surabaya. ( fi )