
Lenterainspiratif.com | Halsel – Forum Pemuda Peduli Desa Wayasipang (FP2Dewa) Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kecam tindakan Kepala Desa Wayasipang Nasar Abdu Salam, atas kebijakan pemberhentian tugas melalui Surat Keputusan (SK) Pemecatan kepada Sekertaris BUMDES, Guru Paud, dan Guru Ngaji, dengan tanpa alasan yang jelas.
Sesuai dengan Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014 Pasal 23 tentang, Pemerintahan Desa diselenggarakan Berdasarkan asas rekognisi; subsidiaritas; keberagaman; kebersamaan; kegotongroyongan; kekeluargaan; musyawarah; demokrasi; kemandirian; partisipasi; kesetaraan; pemberdayaan; dan keberlanjutan.
Namun seiring dengan penyelengaraan pemerintahan di desa Wayasipang saat ini melalui pengamatan dan kajian
Kordinator FP2Dewa Samsul Bahri saat di konfirmasi awak media melalui via Whatsap, pada Jumat (24/07/2020), mengatakan bahwa sangat di sesali atas kebijakan yang di lakukan oleh Pemdes maka secara tegas kami tidak akan membiarkan sejumlah masalah yang telah sengaja didiamkan hingga saat ini.
“Tanpa menjelaskan asal usul atau sebab dari kebijakan yang dibuat-buat. Karena Kebijakan tersebut meliputi pemberian SK pemecatan yang terdiri dari, Guru Paud, Guru Ngaji dan Sekertaris BUMDes Wayasipang,” ucap Acul sapaan akrab Samsul.
Kata Acul, dari hasil keterangan yang kami himpun saat ini setelah mendatangi Kepala Desa Nasar Abdu Salam, untuk meminta kejelasannya, tetapi beliau (Kades), menjelaskan bahwa satu orang warga yang berasal dari guru PAUD Wayabubil yang diberikan SK pemecatan karena gegara surat kaleng (sebuah Pamflet berisikan sebuah puisi), yang dituduh suaminya yang telah membuat.
Lanjut Acul senada mengutip perkataan Kades, bahwa begitu juga dua warga lainnya yang merupakan ibu dari guru pengajian dan anaknya yang sebelumnya diangkat sebagai sekertaris BUMDes, “hanya karena status yang berisi konten kritikan yang diunggah di sosial media melalui laman facebook oleh anaknya, bahkan ia dicaci maki oleh pak kades dikarenakan status tersebut,” jelas Kordinator.
Acul bilang, beliau (Kades) juga memberikan alasan lain bahwa keputusan yang diambil berdasarkan hukum namun tidak menjelaskan dasar hukum tersebut.
menurut keterangan, di sampaikan kordinator, bahwa Tiga warga yang dipecat mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui SK pemecatan yang telah dibuat bahkan tanpa koordinasi terdahulu sama sekali yang dilakukan oleh kepala desa.
Lebih lanjut di katakan, persoalan tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang desa no 6 tahun 2014 Pasal 29, huruf c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; dan d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;.
Kemudian juga sambungnya, sebagaimana bunyi pasal 68 ayat 1 mengenai hak masyarakat desa dalam huruf c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
mengatakan telah berulang kali melakukan koordinasi dengan BPD untuk bersama-sama dengan pemerintah desa dalam menyelesaikan masalah-masalah yang telah disebutkan sebelumnya namun sampai saat ini tidak pernah diindahkan.
Maka langkah selanjutnya kami akan melakukan aksi demonstrasi ke instansi dari kecamatan hingga kabupaten terkait untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.
Selain dari persoalan tersebut, masih kata Acul, ada permintaan yang datang dari warga desa dan sangat mengharapakan bahwa pemerintah desa maupun BPD secepatnya untuk membuat musyawarah desa menyangkut dengan tranparansi anggaran desa dari mulai tahun 2017 hingga 2019 yang di duga bermasalah karena tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
“Terutama menyangkut dengan pengadaan belanja barang pada sejumlah kegiatan pembangunan fisik seperti, pagar, paud, mobil L 300 Depot air yang di kelola oleh BUMDes,” ujarnya. (Toks).