Jawa TimurPeristiwa

Fakta Baru, Pengakuan Pembunuh Emak Emak Di Tulungagung 

×

Fakta Baru, Pengakuan Pembunuh Emak Emak Di Tulungagung 

Sebarkan artikel ini
pembunuhan tulungagung
foto : pelaku saat diamankan

pembunuhan tulungagung
foto : pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Tulungagung – Ini motiv tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Tulungagung, saat gelar perkara pelaku, Budi Santoso (27) warga Desa Suruhanlor, Kecamatan Gondang, Tulungagung , mengaku nekat membunuh tetangganya sendiri Ni’maturrohmah (45), karena jengkel dengan suami korban yang kerap menegur pelaku saat mengambil air di masjid, ia juga merasa dendam karena dikatakan sebagai pencuri.

“Gara-garanya saya ambil air di masjid dan sering ditegur oleh suaminya,” kata Budi, Senin (23/11/2020).

Pelaku yang terlanjur sakit hati dan dendam pun kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban, ia mengamati kebiasaan dan aktivitas korban dengan suaminya selama beberapa hari, hingga akhirnya pelaku mendapat kesempatan membunuh korban pada Kamis (19/11/2020) malam ketika korban dan suaminya pergi ke masjid untuk salat berjamaah.

“Ketika rumah kosong, saya masuk ke dalam dan sembunyi di kolong tempat tidur yang ada di ruang tengah,” ujarnya.

Tak berselang lama, korban Ni’maturrohmah pulang ke rumah, sedangkan suaminya berpamitan untuk mengikuti kegiatan rutin Yasinan di rumah tetangganya. Korban selanjutnya menonton televisi di ruang tengah.

“Saat itu saya keluar dari kolong untuk menghampiri korban dan saya bekap. Karena dia teriak kemudian saya benturkan kepalanya ke lantai sebanyak enam kali,” imbuhnya.

Korban yang melawan membuat pelaku semakin gelap mata, ia mengambil bor listrik yang ada didekatnya dan memukulkannya ke korban, pelaku juga memukul korban menggunakan sebuah kursi kecil hingga korban roboh.

“Karena masih hidup, kemudian saya ambil tang dan saya pukulan ke bagian leher belakang,” kata Budi.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Budi mengaku usai membunuh Ni’maturrohmah, ia bergegas meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke sungai.

“Saya ke sungai untuk nyuci baju saya yang kena darah,” imbuhnya.

Setelah pulang dari sungai ia pulang ke rumah dan bersembunyi di dalam kamarnya. Aksi pembunuhan itu akhirnya diketahui oleh suami korban saat pulang Yasinan, ia kaget menemukan istrinya sudah tak bernyawa dan bersimpa darah.

Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian bergegas ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP. “Tersangka melakukan pembunuhan secara berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Handono. (ned)