
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pembuat dan penyebar website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat di Surabaya diamankan polisi. Diketahui website tersebut digunakan untuk mencuri data warga Amerika.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan dalam kasus ini. Pelaku adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbanny a berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia,” kata Nico saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (15/4/2021).
“Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membua t website palsu, kedua menyebarkan website palsu, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal,” imbuhnya.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengirimkan pesan singkat agar mengklik sebuah tautan yang mereka kirim. Kemudian warga menuliskan identitasnya di tautan tersebut
“Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya,” papar Nico.
Data palsu ini kemudian digunakan para pelaku untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari pemerintah Amerika Serikat.
“Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apa bila sesuai mendapat USD 2000,” tambah Nico.
Nico mengatakan pihaknya bekerjasama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri. Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia.
“Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri. Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah warga negara Indonesia,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ( fi )