Kriminal

Pembobol Counter Hp Dihadiahi Timah Panas

foto : ilustrasi.
foto : ilustrasi.

MOJOKERTO – Lagi-lagi Jajaran Polresta Mojokerto berhasil mengungkap tindak kriminalitas yang ada di wilayah hukumnya. Buktinya, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pelaku pembobolan counter handphone (Hp) Bejo yang berada di Jalan Mojopahit No 187, Kelurahan Senyaman, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dan pelaku yang diketahui bernama Slamet Sugianto, juga dihadiahi timah panas oleh petugas.

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV di counter dan gang sekitar lokasi, “ujar AKBP Sigit Dany Sutiyono, Kapolresta Mojokerto, saat dikonfirmasi Sabtu (29/12/2018).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan pembobolan atap counter saat counter dalam keadaan kosong tanpa ada penjagaan. Serta, pelaku masuk melalui kamar mandi. Dan untuk kerugian yang dialami korban sekitar Rp50 juta.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo Warokka, sebelumnya pelaku berkeliling mencari sasaran counter HP tanpa penjaga. “Pelaku melihat counter HP Bejo tanpa penjaga saat malam hari. Dan pelaku naik ke atap genteng melalui tiang listrik samping toko dan membongkar genteng. Pelaku mengergaji plafon, “ujarnya.

Usai berhasil mengergaji plafon, pelaku masuk ke dalam counter dan memecah kaca etalase yang berisi Hp menggunakan linggis atau betoneser. Saat kondisi etalase yang sudah pecah, pelaku kemudian mengambil Hp. Untuk Hp yang berhasil disikat oleh pelaku, kemudian Hp itu dimasukan ke dalam glansing warna putih dan tas ransel warna hitam.

“Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan dua buah linggis atau betoneser, satu buah gergaji besi, satu buah glangsing warna putih, tas ransel warna hitam. Pelaku melakukan sendirian dan terekam CCTV, pelaku juga mengaku pernah dihukum 7 bulan penjara di Surabaya karena kasus pencopetan, “terangnya.

Disamping itu, pelaku mengaku baru melakukan pertama kali di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. “Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 ke 3e, 5e KUHP, “pungkasnya. (ton)

Exit mobile version