Lenterainspiratif.com | Sampang – Tersangka pemicu kericuhan di Pondok Pesantren Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, terkait kasus sabu-sabu kini telah ditangkap, ia adalah MT(33) warga Desa Lar-lar, Kecamatan Banyuates.
MT merupakan pengedar narkoba, yang menyelipkan sabu ke dalam songkok bocah sekaligus adik santri Ponpes Darul Amin Sumber Telor, Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal.
“Alhamdulilah tiga hari kejadian kericuhan di Ponpes, kami berhasil menangkap tersangka MT pukul 17.20 WIB, Kamis 27 Agustus di Rumah di Dusun Bejegung, Desa Astapah, Kecamatan Omben,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Jumat (28/8/2020).
Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2,5 gram, tersangka sengaja menyelipkan sabu di songkok anak kecil itu. Diduga hal tersebut dilakukan MT lantaran ada transaksi pemesanan sehingga ia menggunakan jasa anak kecil tersebut.
Adbul Hafidz menuturkan bahwa transaksi sabu itu beradius kurang lebih 700 meter dari area Ponpes.
“Anak kecil itu sebenarnya masih famili dengan tersangka, makanya tidak terlalu curiga kalau ada sabu di dalam kopiahnya,” papar Kapolres.
Hingga kini Kapolres belum bisa memastikan siapa yang memesan sabu dari MT lantaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pengembangan atas kasus penangkap MT. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman maksimal 20 tahun penjara, ”tegasnya. (sad)