Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang pembantu asal Nganjuk diringkus polisi setelah ketahuan membobol ATM dan kartu kredit majikannya hingga Rp 486 juta.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Andik Prasetyo mengatakan, uang hasil curian tersebut telah dibuat untuk membeli sejumlah barang oleh pelaku. Ia adalah TA (31) warga Berbek, Nganjuk. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya.
“Pelaku ini telah mencuri uang ratusan juta rupiah menggunakan ATM dan kartu kredit milik majikannya, Sri Isnaeni, salah satu notaris di Tulungagung,” kata Andik, Senin (7/6/2021)
Pembobolan kartu ATM ini dilakukan oleh pelaku saat bekerja di rumah sang majikan. Saat itu ia mencuri kartu ATM dan kartu kredit korban yang disimpan di dalam dompet majikannya. Diketahui pelaku sudah bekerja selama 9 tahun disana.
“Dompet itu biasanya diletakkan di meja. Di dalam dompet itu juga ada tulisan nomor pin untuk sejumlah kartu ATM, sehingga dengan mudah dimanfaatkan oleh pelaku,” katanya.
Pelaku awalnya hanya sekali melakukan aksinya, karena ketagihan prlaku pun berkali-kali melancarkan aksinya.
“Tadinya, misalkan ambil sore, pagi dikembalikan. Namun lambat laun pelaku ini merasa keenakan sehingga ATM dan kartu kredit korban tidak dikembalikan,” ujarnya.
Aksi pembobolan ATM itu dilakukan selama dua bulan, terhitung sejak bulan April hingga Mei 2021. Sang majikan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 486 juta.
“Uang dari hasil kejahatan itu di gunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor N-Max, beli peralatan servis HP, sepatu, pakaian dan ditukarkan uang baru,” jelas Andik.
Andik menambahkan, kasus pencurian ATM dan kartu kredit ini terbongkar saat korban dihubungi pihak bank karena ada transaksi yang mencurigakan.
“Saat dipanggil bank, korban tidak menyangka jika uangnya dicuri oleh pembantunya. Karena sehari-hari korban tidak menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhannya,” katanya.
Peristiwa itu diketahui setelah ada bukti rekaman CCTV serta adanya bukti transaksi yang ditunjukkan oleh pihak bank. Akhirnya pelaku pun dilaporkan ke polisi.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dari lokasi itu juga diamankan uang tunai Rp 60 juta. Kemudian dari rumah teman wanitanya di Blitar kami amankan uang tunai Rp 200 juta, dan masih ada yang lain lagi, sehingga total yang kami amankan lebih dari Rp 300 juta,” jelas Andik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( jun )