
lenterainspiratif.com | Surabaya -Satu warga jember dan dua warga malang jawa timur harus mendekam di penjara lantaran menjadi sindikat pemalsu surat surat kendaraan bermotor. para pelaku bermodus mengubah STNK kendaraan dengan data palsu serta sebagai pendukung agar pembeli mobil yakin dan percaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya membongkar sindikat pemalsu surat kendaraan. Dalam kasus ini, tim dari Opsnal Resmob Jogoboyo Unit II Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 3 tersangka.
Diketahui pelaku diantaranya Siti Khoiriyah, warga Dusun Krajan 011/002 Jenggawah, Jember. Lalu Rois Sudin, warga Desa Panggung Rejo, Gondang Legi, Kabupaten Malang. Terakhir Suparman, warga Kedungpadarengan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Para tersangka mengubah STNK kendaraan dengan data palsu serta sebagai pendukung agar pembeli mobil yakin dan percaya,” kata Truno, Minggu (9/8/2020).
Lebih lanjut Truno menyebut untuk mengelabui korban, ketiganya juga menjual mobil dengan harga yang lebih miring dibanding aslinya. Tujuannya, agar pembeli tergiur.
“Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya, sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti beberapa STNK asli dan STNK yang sudah dipalsukan hingga mobil yang menggunakan nopol dan STNK palsu. Namun Truno menyebut, pihaknya masih mendalami kasus ini. Misalnya terkait keuntungan yang diraup pelaku, hingga dari mana pelaku mendapatkan mobil sehingga bisa dijual dengan harga murah.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, hingga Pasal 264 ayat 2 KUHP. ( fi)