Daerah

Pelantikan PPS Se Kecamatan Kayoa, Halid berharap PPS jaga integritas

×

Pelantikan PPS Se Kecamatan Kayoa, Halid berharap PPS jaga integritas

Sebarkan artikel ini
foto : Prosesi Pelantikan Dan Sumpah Jabatan Para PPS Se-Kayoa.

foto : Prosesi Pelantikan Dan Sumpah Jabatan Para PPS Se-Kayoa.

Lenterainspiratif.com Labuha – Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Kayoa yakni, Kecamatan Kayoa Selatan, Kayoa Utara dan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), di Gedung Serbaguna Desa Guruapin, Minggu (22/3/2020). Dihadiri langsung oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) yang juga sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Dapil II Makian-Kayoa Halid A.Rajak. S.Ip.

Turut hadir mendampingi Anggota KPU Halid A.Rajak, yakni Camat Kayoa Muhammad Fajri dan unsur muspika lainya telah di sambut meriah tarian soya-soya yang merupakan tarian khas asli Kayoa.

Usai di lantik PPS Se-Kecamatan Kayoa, dalam sambutannya Halid A.Rajak, sesuai rilis yang di terima awak media melalui watshapp, berpesan kepada 96 anggota PPS Se-Kayoa untuk dapat menjaga integritas seperti sudah di tandatangani dalam pakta integritas didalamnya sekitar 12 poin itu.

Lebih lanjut, Halid mengatakan meskipun ada edaran dari KPU RI nomor 8 tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Keputusan Kpu NoMoR L7s lpL.o2-Kpt/ot /Kpu /ilr/2o2o Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Edaran tersebut menurut Halid, memerintahkan KPU Kabupaten/kota termaksud Halsel untuk menunda 4 tahap yakni: pertama menunda Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka KPU Halsel tetap melakukan pelantikan PPS.

Yang kedua masih kata Halid, Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, karena Halsel tidak ada independen maka verifikasi faktual sudah tidak dilakukan, Ketiga, Menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), dan Keempat Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Meski ada beberapa tahapan ditunda kami berharap anggota PPS yang sudah dilantik jangan berafiliasi dengan tim sukses calon Bupati atau Anggota Partai Politik, menjadi seorang anggota PPS harus menjaga integritas,” tutupnya. (Toks).

Banner BlogPartner Backlink.co.id