Foto : kapolres mojokerto menunjukan barang bukti dalam pers rilis di mapolres mojokerto.
Jurnalis : siswanto
Mojokerto lenterainspiratif.com – kasus atas pembunuhan suratman warga jedong ngoro mojokerto jatim sudah menemui tititk terang, dari 12 orang yang di amankan petugas, 3 di antaranya di tetapkan sebagai tersangka.
” dari 12 orang yang kita amankan setelah kita lakukan pemeriksaan, maka kita tetapkan sebagai tersangka masih 3 orang sementara yang 9 orang tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap korban” ungkap kapolres mojokerto AKBP leonardus simarmata saat jumpa pers di mapolres mojokerto pada 24/10/2017 .
Ke 12 preman yang sempat di duga sebagai pelaku di tangkap di rumahnya masing masing, sementara itu yang di tetapkan sebagai tersangka Adalah sofaludin 33 tahun, sugiyanto 29 tahun, dan mokhamad fanani 22 tahun sementaara tersangka utama warga desa kutogirang, ngoro mojokerto berinisial h masih buron.
Akibat perbuatanya sofal di jerat dengan pasal 160 dan 170 kuhp sedangkan fanani dan sugiyanto di jerat dengan pasal 170 kuhp dan undang undang darurat maksimal 20 tahun penjara. (sis)
Akibat perbuatanya sofal di jerat dengan pasal 160 dan 170 kuhp sedangkan fanani dan sugiyanto di jerat dengan pasal 170 kuhp dan undang undang darurat maksimal 20 tahun penjara. (sis)