Jawa TimurKriminal

Pelaku Tawuran di Jombang Yang Videonya Viral Berahir Dipenjara Dua Pelaku Masih Buron

×

Pelaku Tawuran di Jombang Yang Videonya Viral Berahir Dipenjara Dua Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini
video viral, video tawuran, tawuran jombang, pelaku tawuran jombang

video viral, video tawuran, tawuran jombang, pelaku tawuran jombang

Jombang | Lenterainspiratif.id – Polisi berhasil meringkus 5 pemuda pelaku Tawuran di jombang Jalan Raya Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang, yang videonya viral. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, mengatakan masih ada 2 pelaku lain yang saat ini masih buron.

Lima pelaku Tawuran di jombang diringkus pada Minggu (26/9) malam. Yaitu Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber, Gudo, Ahmad Reynaldi (21), warga Desa Spanyul, Gudo, serta Wahyu Eka Pradana (23), Rian Maulana (19) dan Dian Arya (20), ketiganya warga Desa Godong, Gudo, Jombang.

“Kelima pelaku Tawuran di jombang  saat ini kami tahan, dua orang masih buron,” kata Teguh kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (28/9/2021).

Tawuran tersebut dipicu gesekan antara dua kelompok perguruan silat di acara kuda lumping di Desa Sukoiber pada Minggu (26/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Gesekan itu berbuntut panjang hingga mengakibatkan tawuran antar pesilat yang terjadi di Jalan Raya Desa Sukoiber sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kedua kubu pulang dari menonton pertunjukan kuda lumping.

“Saat melihat jaranan mereka bersenggolan. Karena mayoritas anak muda, emosinya masih tinggi, akhirnya terjadi perkelahian itu. Ada dua kelompok perguruan yang melakukan perkelahian,” jelas Teguh.

Akibatnya, 4 orang pemuda mengalami luka lebam, keempatnya yakni Bachrudin Isnaini (20), warga Desa Plumbon Gambang, Gudo, Jombang, Affredo Anggada (20), warga Desa Kempleng, Purwoasri, Kediri, Fajar Ferdiansyah (21), warga Desa Sukoiber, Gudo, serta Khalvin Kusuma (22), warga Desa Wangkal Kepuh, Gudo.

“Karena perkelahian tangan kosong, korban mengalami luka lebam, ada satu yang kakinya lecet jatuh di aspal,” terang Teguh.

Para pelaku disangka dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. Hukuman 7 tahun penjara sudah menanti mereka.

“Terkait jaranan (pertunjukan kuda lumping) ditindaklanjuti Polsek Gudo, apakah sudah ada pemberitahuan ke polsek atau belum. Walaupun Jombang sudah level 1, kita tetap harus menjaga prokes,” tandas Teguh. ( dit )