Jombang | Lenterainspiratif.id – Pelaku perampokan minimarket di Jombang berhasil diringkus polisi. Keduanya bahkan mendapat hadiah timah panas karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, komplotan perampok yang beraksi di minimarket Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo berjumlah 4 orang. Yaitu Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26), dan Kasiono (26).
Keempatnya merupakan warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. “Pelaku kami ungkap kurang dari 24 jam, tadi malam jam 01.00 WIB kami sudah bisa menangkap empat tersangka curas (pencurian dengan kekerasan). Mereka kami tangkap di rumah masing-masing,” kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (10/9/2021).
Kasus perampokan minimarket itu berhasil diungkap setelah petugas kepolisian menganalisis hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian dan di jalan tol, dengan cepat kendaraan yang mereka tumpangi dapat teridentifikasi, yakni Toyota Avanza warna putih nopol N 1978 SK.
“Ternyata mereka menggunakan mobil rental di Pasuruan. Kami datangi tempat rentalnya dan kami dapatkan identitas penyewanya,” terangnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya meringkus keempat tersangka di rumahnya masing-masing. Petugas terpaksa menembak kaki Wanto dan Samsul karena nekat melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
“Tersangka Wanto dan Samsul sempat kabur dan membahayakan petugas, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Agung.
Polisi juga menyita barang bukti mobil sewaan, satu pucuk pistol air gun lengkap dengan pelurunya, uang sisa hasil rampokan Rp 4.770.000, serta pakaian tersangka saat merampok minimarket di Desa Kayen. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Agung.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, komplotan perampok bersenjata ini sudah beraksi sebanyak 4 kali, satu kali di Jombang, dan tiga kali di wilayah Solo, dengan sasaran minimarket yang buka selama 24 jam.
“Awalnya mereka menuju Solo, akhirnya keluar di exit tol Bandar (Bandar Kedungmulyo, Jombang). Melihat ada minimarket masih buka hingga dini hari, situasi sepi, tersangka Wanto mencetuskan ide merampok di TKP tersebut,” ungkapnya.
Komplotan perampok bersenjata air gun ini, tambah Teguh, berbagi peran setiap beraksi. Wanto dan Samsul masuk ke minimarket untuk melakukan perampokan, Kasiono sebagai sopir, sedangkan Novi memantau situasi dari dalam mob
Lenterainspiratif.id | Jombang – Pelaku perampokan minimarket di Jombang berhasil diringkus polisi. Dua dari empat pelaku bahkan mendapat hadiah timah panas karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, komplotan perampok yang beraksi di minimarket Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo berjumlah 4 orang. Yaitu Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26), dan Kasiono (26).
Keempatnya merupakan warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. “Pelaku kami ungkap kurang dari 24 jam, tadi malam jam 01.00 WIB kami sudah bisa menangkap empat tersangka curas (pencurian dengan kekerasan). Mereka kami tangkap di rumah masing-masing,” kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (10/9/2021).
Kasus perampokan minimarket itu berhasil diungkap setelah petugas kepolisian menganalisis hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian dan di jalan tol, dengan cepat kendaraan yang mereka tumpangi dapat teridentifikasi, yakni Toyota Avanza warna putih nopol N 1978 SK.
“Ternyata mereka menggunakan mobil rental di Pasuruan. Kami datangi tempat rentalnya dan kami dapatkan identitas penyewanya,” terangnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya meringkus keempat tersangka di rumahnya masing-masing. Petugas terpaksa menembak kaki Wanto dan Samsul karena nekat melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
“Tersangka Wanto dan Samsul sempat kabur dan membahayakan petugas, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Agung.
Polisi juga menyita barang bukti mobil sewaan, satu pucuk pistol air gun lengkap dengan pelurunya, uang sisa hasil rampokan Rp 4.770.000, serta pakaian tersangka saat merampok minimarket di Desa Kayen. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Agung.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, komplotan perampok bersenjata ini sudah beraksi sebanyak 4 kali, satu kali di Jombang, dan tiga kali di wilayah Solo, dengan sasaran minimarket yang buka selama 24 jam.
“Awalnya mereka menuju Solo, akhirnya keluar di exit tol Bandar (Bandar Kedungmulyo, Jombang). Melihat ada minimarket masih buka hingga dini hari, situasi sepi, tersangka Wanto mencetuskan ide merampok di TKP tersebut,” ungkapnya.
Komplotan perampok bersenjata air gun ini, tambah Teguh, berbagi peran setiap beraksi. Wanto dan Samsul masuk ke minimarket untuk melakukan perampokan, Kasiono sebagai sopir, sedangkan Novi memantau situasi dari dalam mobil. ( dit)