Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Darmanto (36) pelaku penusukan terhadap Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran KH Affandi Musyafa akhirnya berhasil diringkus polisi. Dirinya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui motif penusukan tersebut dilatarbelakangi karena pelaku pernah ditegur pengasuh Ponpes Al Hidayah, tersebut sehingga ia merasa sakit hati.
“Pelaku sakit hati ditegur oleh Pak Kiai. Jadi itu motifnya,” ujar Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi, Sabtu (19/2/2022).
Kepada polisi pelaku saat itu ditegur oleh KH Affandi Musyafa karena sering terlihat di asrama putri.
Pasalnya di dalam aturan pesantren santri laki-laki dilarang datang dan masuk ke asrama putri. Itu berlaku di semua pondok pesantren.
“Akhirnya terjadilah peristiwa penyerangan yang dialami pak kiai,” ungkap Kapolsek Pesanggaran.
Subandi menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata tegasnya.