DaerahHotJawa Barat

Pelaku Pengezooman Payudara di Starbucks Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Pelaku Pengezooman Payudara di Starbucks Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

Lenterainspiratif.com | Jakarta, – Pelaku pengunggah Insta Story berisikan video rekaman layar monitor CCTV yang menunjukkan penge-zooman payudara seorang pelanggan wanita di Starbucks, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik accoount Instagram tersebut berinisial DD (22) ia merupakan karyawan Starbucks yang terletak di Sunter Mall, Jakarta Utara dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara.

Dilansir dari “inews”, Budhi Herdi Susianto Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa tersangka merupakan peracik kopi di gerai tersebut.

“Pelaku merupakan karyawan kedai kopi S dengan pekerjaan sebagai peracik kopi (barista),” kata Budhi, Jumat (3/7/2020).

DD dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dalam hasil penyelidikan polisi pada kasus ini ada 2 pelaku yakni DD dan KH. Disini KH berperan memperbesar gambar CCTV, sementara DD yang merekam konten video tersebut.

Pengembangan selanjutnya, diketahui korban berinisial VA dan merupakan kenalan dari pelaku KH. “Saat ini, status pelaku KH masih sebatas saksi,” jelas Budhi. (tim / sumber iNews.id )