Sidoarjo | Lenterainspiratif.id – Terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu santri meregang nyawa di Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam Sidoarjo, polisi menyebut terduga pelaku masih dibawah umur.
“Terkait kasus di pondok pesantren itu benar adanya. Tapi kita tidak bisa merilis, karena antara pelaku dan korbannya adalah anak-anak di bawah umur,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Sabtu (16/10/21).
Sampai saat ini Polresta Sidoarjo masih menyelidiki kasus yang mengakibatkan satu dari lima korban meregang nyawa. Pihaknya mengacu pada Pasal 97 jo 19 ayat 1 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Benar, korbannya meninggal dunia. Kita masih lakukan penyelidikan, dan kita periksa semua saksi-saksi. Sudah ada puluhan saksi yang kita periksa,” pungkasnya.
Selain korban meninggal MZ, ada empat santri lain yang menjadi korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh santri senior. Mereka yang mengalami luka yakni (FV), (NM), (KS) dan (KD). ( fi)