Jawa TimurKriminal

Pelaku Penganiayaan Karyawati Restoran Cepat Saji Ternyata Suka Miras

×

Pelaku Penganiayaan Karyawati Restoran Cepat Saji Ternyata Suka Miras

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan Karyawati Restoran Cepat Saji Ternyata Suka Miras
pelaku saat diamanakan

Pelaku Penganiayaan Karyawati Restoran Cepat Saji Ternyata Suka Miras
pelaku saat diamanakan

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Tega melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya saat bekerja di restoran cepat saji Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Bagus Cahyono (23), warga Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dibekuk polisi.

Polisi menangkap pelaku dirumahnya dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuannya, pelaku mengaku menganiaya tunangannya tersebut lantaran karena diabaikan saat mengajaknya bicara. Video aksi kekerasan tersebut terekam oleh kamera CCTV.

“Dia ngaku sudah pacaran dengan korban sejak 2016. Februari (2021) lalu mereka bertunangan,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Rabu (26/5/2021).

Menurut Arman, pelaku sering minum-minuman keras (Miras). Namun saat memukuli tunangannya Minggu (23/5) malam, dia tidak terpengaruh alkohol.

“Kalau pengakuannya, dia sering minum miras. Tapi pas hari Minggu melakukan itu (Pemukulan), dia bilang nggak mabuk,” terang Arman.

Karena perbuatannya, pelaku disangka pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Saat ini statusnya sudah tersangka,” imbuh Arman.

Sebelumnya, beredar sebuah video rekaman CCTV tampak seorang pemuda memukuli karyawati restoran di Pasuruan pada Minggu (23/5/2021).

Dalam video berdurasi 30 detik itu, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali tanpa perlawanan. Aksinya usai ketika ada seseorang yang datang dan melerainya.

Pelaku, Bagus Cahyono (23), warga Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, diamankan, Selasa (25/5) di rumahnya. Penangkapan pelaku atas dasar laporan korban, LUI (23), warga Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. ( suf )