Jombang | Lenterainspiratif.id – Pelaku penganiaya Kades Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Sugeng Samsuri, ternyata merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Ia adalah Jamis Teguh (50), warga setempat.
“Menjadi ODGJ sejak 2017 mungkin karena gagal jadi kades. Dia pernah nyalon kades, tapi gagal,” kata Kapolsek Mojowarno AKP Yogas kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Aksi kerusuhan yang pernah dilakukan Jamis ternyata bukan hanya sekali ini, menurut Yogas, pada 2018 silam Jamis juga pernah mengamuk dan merusak kaca kantor Desa Catakgayam, hal itu membuat Jamis akhirnya dikirim ke rumah sakit jiwa di Malang.
“Tiga tahun lalu pelaku mendaftar lomba Jokowi. Diterima saja sama perangkat karena ODGJ,” terang Yogas.
Namun setelah tiga tahun berlalu, Jamis kembali ke kantor Desa Catakgayam pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB, dan membuat ulah dengan menganiaya Kades yang saat itu sedang berlatih paduan suara bersama para perangkat desa setempat.
“Saat kejadian dia ingat lomba itu dan menagih hadiahnya,” ungkap Yogas.
Jamis menendang dan memukul korban hingga tersungkur di hadapan para perangkat desa, syukurnya Sugeng berhasil menyelamatkan diri dengan mengunci diri di dalam ruang kerjanya, Sugeng pun akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Mojowarno.
“Kami sedang berkoordinasi dengan tiga pilar desa karena pelaku ODGJ. Kalau dia meresahkan warga akan dirujuk ke rumah sakit jiwa,” pungkas Yogas. ( dit )