Jawa TimurPeristiwa

Pelaku Pencabulan Gadis di Madiun Ditetapkan Tersangka

×

Pelaku Pencabulan Gadis di Madiun Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan, Berita Madiun
Gambar ilustrasi

 

Lenterainspiratif.id | Madiun – Pelaku pencabulan Rengga (30) kini ditetapkan tersangka dan ditahan setelah melakukan aksi pencabulan.

Diketahui korban pencabulan itu adalah seorang gadis yang merupakan putri dari teman pelaku pria berinisial D (30).

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Madiun juga telah menahan pelaku.

“Pelaku sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Penetapan tersangka, kata Andi, usai pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak teman sendiri. Perbuatan cabul Rengga, lanjut Andi, dilakukan sejak tahun 2022 saat korban masih SMP.

“Pengakuan korban dan pelaku pencabulan sejak tahun 2022 atau saat masih SMP saat ini korban usia 16 tahun dan sudah kelas 10 SLTA,” jelas Andi.

Andi menambahkan, pelaku diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Andi. (Dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *