Mojokerto | lenterainspiratif.id – Pelaku pemerkosaan bocah SMP yang masih dibawah umur PD (15) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto akhirnya ditahan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, tersangka pemerkosaan berinisial P (65) dan W (57) saat ini sudah ditahan di Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku saat ini sudah di kejaksaan, sudah ditahan disana,” kata AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo Rabu (30/9/2021).
Lebih lanjut, alasan Polres Mojokerto baru menahan pelaku pemerkosaan setelah tiga bulan kasus berjalan lantaran kodisi Covid-19 pada waktu itu sedang tinggi-tingginya.
“Dulu kan Covid-19 sedang tinggi-tingginya, sekarang sudah ditahan,” ucapnya.
Masih kata andaru, saat ini kedua kakek pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan tersangka, dan juga kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“ya kasus tersebut sudah kita limpahkan ke kejaksaan, pelaku juga sudah ditahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP, PD (15) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto masih belum ditahan ( Bebas ), Rabu (22/9/2021).
Alasan Polres Mojokerto tidak menahan tersangka pemerkosaan berinisial P (65) dan W (57), karena pertimbangan faktor usia dan tingginya kasus penyebaran Covid-19 pada saat penyidikan bulan Juli 2021 lalu
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, Alasan pelaku pemerkosaan tidak ditahan lantaran tingginya Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. namun pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara adil.
“Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum. Alasan tidak kami tahan karena pada saat penetapan tersangka (pertengahan Juli) Covid sedang naik, selain itu usia para tersangka sudah cukup tua, satu 57 tahun dan satunya 65 tahun,” kata Andaru, Rabu (22/9/2021).
Masih kata Andaru, pihaknya juga menilai kedua tersangka sangat kooperatif mengikuti pemeriksaan. “kedua tersangka saat kita panggil untuk menjalani pemeriksaan selalu hadir,” paparnya. (Diy).