Lenterainspiratif.id | Situbondo – Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pecurian dengan kekerasan seorang sopir truk yang ditemukan tewas di Mlandingan, Situbondo.
Pelaku yang ditangkap di daerah Bungurasih, Sidoarjo, itu yakni MR (35), warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, pelaku dan korban sudah saling mengenal, bahkan berteman. Keduanya merupakan sesama sopir perusahaan ekspedisi antar pulau.
Sebelum kejadian, pelaku sengaja menumpang truk ekspedisi yang disopiri korban sejak berangkat dari Lombok. Pelaku beralasan hendak menuju pulau Jawa, yakni Kraksaan Probolinggo.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 unit HP beserta dosnya, 1 unit HP diduga milik korban, sebuah STNK truk nopol DR 8911 AG, serta uang tunai sebanyak Rp 40.080.000 hasil penjualan jagung.
“Dari tangan pelaku kami amankan uang puluhan juta hasil penjualan jagung yang diangkut truk korban, dan uang nya di buat beli HP, jelas Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya kepada wartawan di Mapolres, Jumat (17/6/2022).
Saat ini, Polres Situbondo terus melakukan pemeriksaan intensif untuk proses pengembangan. Diantaranya kepada siapa pelaku menjual hasil aksinya tersebut.
“Pelaku langsung kami tetapkan tersangka. Melanggar pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Ancamannya paling lama hukuman 15 tahun penjara,” tandas Andi Sinjaya. (Suf)