foto : kapolres dan kasatreskrim jombang saat tunjukkan barang bukti dan pelaku
Jurnalis : Didik E
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Seorang pelaku pembunuhan terhadap marbot pondok pesantren DU yang berada di Desa Kepuhdokoh, Kecamatan Tembelang, Jombang berhasil dibekuk petugas Satresreskrim Polres Jombang, Jawa Timur. Pembunuhan itu, terjadi pada Senin (30/10/2017) yang berada di Dusun Sumber rejo, Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang, tepatnya dipinggir tanggul sungai brantas.
“Atas kerja keras tim, dalam waktu kurang lebih 2jam pelaku berhasil dibekuk oleh petugas saat berada dirumah, “ujar AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang, pada saat press realeas (31/10/2017) di Mapolres Jombang.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah ‘AZF (28) warga Dusun Dokoh, Desa Kepuh dokoh, Kecamatan Tembelang, Jombang yang juga merupakan salah satu security di Pondok Pesantren tersebut. Sedangkan korban, atas nama Slamet alias Kasik (60) warga Dusun Gotan, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang yang merupakan marbot di Pondok Pesantren itu juga.
“Korban merupakan marbot pondok sedangkan pelaku merupakan salah security di pondok tersebut, “ucapnya
Awal kejadian bermula, ketika itu pada (29/102017) pelaku ditagih hutang oleh ‘Majid sebesar Rp 2,5jt. Sehingga, pada saat itu pelaku memikirkan atas hutang yang melilitnya. Dan ketika itu, pelaku memutuskan untuk mencari jalan pintas. Namun, pada keesokan harinya (30/10/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menyuruh Haris (19) dan Badi (16) untuk menjemput korban dengan dalih ingin pijat. Sebab, diketahui korban selalu membawa uang yang cukup banyak, hasil dari pemberian warga karena korban selalu membantu dan disuruh oleh warga. Disitulah muncul dalam benak pelaku untuk menguasai uang korban, agar bisa melunasi hutang yang melilitnya. Setelah memijit pelaku, akhirnya korban di ajak ke tempat kejadian perkara dengan alasan untuk mencari bambu. Disitulah akhirnya korban dibunuh serta uang didalam celana korban dibawa lari oleh pelaku.
“Motif pembunuhan tersebut, karena pelaku terlilit hutang,”tuturnya
Dalam pembunuhan tersebut, ditemukan barang bukti yang berada di tempat kejadian perkara berupa 1 celana pendek warna hitam, sepasang sandal swalloh, topi warna hijau, 1buah korek api dan 3 buah kunci yang merupakan milik korban. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah pelaku berupa 1kaos warna putih dan dompet yang merupakan milik korban, serta celana pendek warna biru dan kaos warna orange, topi warna hitam, 1buah parang dengan panjang 55cm, 1pak rokok, sepasang sandal ardiles, sepeda motor mio dengan Nopol S 6052 YK, 1buah karung warna putih yang merupakan milik pelaku, serta ditemukan uang senilai Rp 5.273.000 yang diduga milik korban.
Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Jombang, guna lakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya.
“Pelaku terjerat Pasal 340 KUHP dan 339 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20tahun. “pungkasnya (dik)