Jawa TimurKriminal

Pelaku Pembakaran Maling Motor Di Bangkalan Akhirnya Ditangkap

×

Pelaku Pembakaran Maling Motor Di Bangkalan Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pembakaran Maling motor, bangkalan

Pembakaran Maling motor, bangkalan

Bangkalan | Lenterainspiratif.id – Dua terduga pelaku pembakaran pencuri motor (curanmor) di Desa Rabesen, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, berhasil diringkus polisi. Keduanya yakni N (60) dan MH (71). Kedunya diketahui turut mengikat korban hingga membakar korban hidup-hidup.

“N dan MH kami tetapkan sebagai tersangka karena keduanya telah terbukti memiliki peranan penting dalam kasus pembakaran terduga maling yang berinisial R,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Selasa (19/10/2021).

Hingga kini, lanjut Alith, kasus pembakaran pelaku curanmor itu masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka baru.

“Sejauh ini masih dua tersangka yang kami amankan dalam kasus pembakaran terduga maling ini. Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersanga lain nantinya,” terang Alith.

“Kami juga mengimbau agar pelaku lainnya yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri,” imbuhnya.

Sedangkan untuk para tersangka, lanjut Alith, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun pidana penjara

“Masuk dalam kategori pembunuhan biasa. Ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara,” tegas Alith.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang terduga maling motor tewas setelah dibakar hidup-hidup oleh warga Desa Rabesen, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Selasa (5/10/2021).

“Iya benar. Untuk kejadiannya kurang lebih pukul 02.00 WIB. Ya karena massa banyak kemudian dibakar bersama motornya,” ujar Mansur waktu itu. ( dad )