HukumJawa TimurKriminal

Pelaku Judi Online di Situbondo Dibekuk Polisi

Judi Online, Situbondo
Polisi saat rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Situbondo – Pelaku judi online berinisial HB (35) warga Desa Sumbertengah, Kecamatan Bungatan, Situbondo diamankan polisi.

Dalam penangkapan itu polisi menyita seperti satu ponsel, satu buah ATM serta uang tunai Rp150 ribu, satu dompet, satu bolpoin dan kartu identitas.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, pemberantasan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat itu gencar dilakukan oleh petugas.

“Untuk menjadikan Situbondo kondusif dan bebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” ujar AKBP Andi Sinjaya, Sabtu (20/8/2022).

“Tidak hanya masyarakat, siapapun termasuk anggota Polres Situbondo yang terlibat perjudian baik langsung ataupun tidak langsung, mereka akan ditindak tegas tidak hanya dengan Kode Etik Profesi Polri juga dengan Hukum Pidana,”katanya.

Pria yang akrab dipanggil Andi berharap, peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan balap liar serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Penyakit masyarakat merupakan musuh bersama, silahkan laporkan setiap kegiatan tindak pidana termasuk judi melalui call center 110 atau langsung ke hotline Kapolres Situbondo 081331998456 untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Suf)

Exit mobile version