
SUMENEP – Polres Sumenep mengamankan tujuh orang yang melakukan judi sabung ayam dalam penggerebekan di sebuah tanah tegalan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, rabu (01/5/2019).
Ketujuh orang itu masing-masing, warga dari Desa Babbalan Kecamatan Batuan berinisial KS (47), warga Desa Jabaan Kecamatan Manding berinisial ARF (45), warga Desa Beringin Kecamatan Dasuk berinisial SJH (27), warga Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep berinisial AB (22), warga Desa Pamolokan berinisial Mus (62), dan warga Desa Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep berinisial MA (28).
“Mereka kami tangkap di lokasi perjudian sabung ayam, saat masih berlangsung sabung ayam di tanah tegalan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Marwoto.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Tego, hanya lima yang bisa diproses hukum sebagai pelaku perjudian. Kelima tersangka itu pun, kata Tego, ditahan di Polres Sumenep.
“Yang dua lainnya itu bukan pelaku. Mereka hanya melihat, kalau ada pelaku yang ayamnya kalah, terus mau dijual, maka salah satu dari mereka akan membelinya,” terangnya.
Dari lokasi penggerebekan judi sabung ayam, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua ekor ayam jago, empat batang besi, selembar kain warna hitam yang digunakan untuk arena sabung ayam, kemudian karpet warna merah untuk alas dari arena sabung ayam, serta uang tunai Rp 175.000 yang digunakan sebagai taruhan.
“Semua barang bukti tersebut diamankan di Polres Sumenep, sedangkan tersangka dijerat pasal 303 KUHP, “pungkas Tego. (dad)






