Lenterainspiratif.com | Sukabumi – Seorang pelajar berusia 16th diperkosa orang tak dikenal disebuah kamar mandi rumah peribadatan.
Dilansir dari Detik.com kamis (16/7/2020), ketika ditanya terkait lokasi kejadian pemerkosaan itu, AKBP Sumarni Kapolres Sukabumi Kota, menuturkan “Kejadian sekitar pukul 22.00 WIB, TKP di dalam kamar mandi di Selabatu, Cikole. Pelaku inisial TA korbannya perempuan 16 tahun, pelaku sudah kita amankan.”
Kejadian bermula ketika korban yang tak disebutkan identitasnya, sedang pergi ke warung pada hari Sabtu (27/6), di tengah perjalanan ia merasa sakit perut, dan mampir ke kamar mandi disebuah tempat peribadatan yang terletak di Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Ketika selesai, korban keluar dari kamar mandi, tak diduga tersangka yang berinisial TA (42) sudah ada di depan kamar mandi, TA pun menyeret korban dan membawanya masuk kembali ke dalam kamar mandi.
“Di lokasi itu korban dicabuli oleh pelaku, korban sempat berontak namun kalah tenaga kedua tangan korban juga dipegangi. Pengakuan hanya digesek-gesek saja,” jelas Sumarni.
Selain mencabuli korban, pelaku juga mengancam korban agar diam dan tidak melawan. Akhirnya korban pasrah saat celananya dipelorotkan pelaku.
Tersangka TA sempat buron namun berhasil ditangkap pada Selasa (14/7) kemarin.
“Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-undang Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Sumarni. (tim)