JENEWA, LenteraInspiratif.id – Dunia internasional kembali diguncang oleh temuan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam laporan resmi yang dirilis Selasa (16/9/2025), Komisi Penyelidik Internasional Independen menyimpulkan Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Empat Tindakan Genosida Terpenuhi
Komisi menyebut Israel terbukti melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948. Tindakan itu mencakup pembunuhan massal, menimbulkan penderitaan fisik dan mental yang serius, menciptakan kondisi hidup yang menghancurkan kelompok, serta mencegah kelahiran.
Ketua Komisi Navi Pillay menegaskan, tanggung jawab tidak hanya berada pada individu, tetapi juga negara Israel. Ia menyebut Presiden Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai pihak yang ikut menanggung tanggung jawab melalui pernyataan maupun kebijakan mereka.
“Karena ketiga individu ini adalah agen negara, maka negara Israel lah yang bertanggung jawab. Bukti dan tanda genosida sangat jelas,” tegas Pillay.
Serangan ke Klinik IVF
Salah satu fakta yang disorot adalah serangan Israel pada akhir 2023 terhadap satu-satunya klinik IVF di Gaza. Serangan itu menghancurkan sekitar 4.000 embrio dan 1.000 sampel sperma. Komisi menilai tindakan tersebut memenuhi unsur upaya mencegah kelahiran, sebuah kriteria genosida yang sering diabaikan.