DaerahJawa TimurPeristiwa

Pasutri Penjual Miras Oplosan di Blitar Akhirnya Ditetapkan Tersangka

×

Pasutri Penjual Miras Oplosan di Blitar Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pasutri Penjual Miras Oplosan di Blitar Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Foto : pelaku saat diamankan

Pasutri Penjual Miras Oplosan di Blitar Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Foto : pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Blitar – Penjual miras yang tewaskan tiga orang di Blitar Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka. Penjual miras yang merupakan suami istri ini mengaku hanya mencampur alkohol dengan air sumur dan air isi ulang.

Pasangan suami istri penjual miras oplosan yakni AB (48) dan SE (42) telah ditetapkan sebagai tersangka usai proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian yang berada di rumah korban Mataji (45) yang beralamatkan di Jalan Flores dan dirumah tersangka.

Kepada polisi tersangka mengaku membeli Alkohol itu di Kediri pada Sabtu (30/8).

“Jadi komposisinya, empat liter alkohol dicampur air isi ulang dalam galon sebanyak 14 liter dan air sumur 3 liter. Jadi satu jerigen itu berisi 21 liter. Kemudian dikemas dalam botol mineral 1,5 liter dan dijual seharga Rp 50 ribu per botol,” kata Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela di Mapolresta Blitar, Kamis (3/9/2020).

Dalam kasus ini diduga juga ada tindak pemalsuan, lanjut Leon, lantaran tersangka mengemas miras oplosan itu dengan menggunakan label merek tertentu.

kepada polisi, pasutri ini mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun terakhir. Mereka selalu membeli bahan berupa alkohol di sebuah toko di wilayah Kediri. Mereka juga mengaku, tidak mencampurkan bahan lain selain air galon isi ulang dan air sumur dengan alkohol.

Namun korban selamat yang ikut pesta miras menuturkan mereka tidak mencampurkan bahan lain pada minuman mereka.

“Namun untuk membuktikan keterangan mereka, kami sudah kirim sisa miras oplosan yang kami temukan di lokasi kejadian dan lokasi penjualan ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Termasuk hasil autopsi pada korban tewas usai minum miras ini,” ungkapnya.

Pada kasus ini, pasutri penjual miras akan dijerat dengan pasal 204 KUHP. Yang berbunyi, barang siapa yang menjual, menawarkan sedang barang tersebut diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang. Dan sifat berbahaya itu didiamkan, maka pelaku pelanggaran akan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ji)