Jawa TimurPolitik

Pastikan Tidak Ada Hak Pilih Terlewatkan, KPU Kota Mojokerto Adakan Rakor DPTb

×

Pastikan Tidak Ada Hak Pilih Terlewatkan, KPU Kota Mojokerto Adakan Rakor DPTb

Sebarkan artikel ini
Rakor DPTb
KPU Kota Mojokerto menggelar rakor DPTb di Hotel Ayola Sunrise, Rabu (9/10/2024)

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Menjelang Pilkada serentak 2024, KPU Kota Mojokerto mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Rabu (9/10/2024). Acara yang berlangsung di di Hotel Ayola itu bertujuan untuk memastikan setiap pemilih mendapatkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

 

Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari lapas Klas 2B, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bagian Kesra dan Naker, serta perwakilan dari enam rumah sakit di Kota Mojokerto, Dispendukcapil, PPK, dan PPS.

 

Suwaji, Komisioner KPU Divisi Hukum, yang mewakili Ketua KPU Kota Mojokerto, membuka acara dengan menekankan pentingnya Rakor DPTb ini. Rakor ini digelar juga untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat dan dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya.

 

“Tahapan terus berjalan setelah penetapan DPT, tahapan kampanye juga beriringan dengan tahapan DPTb. Dalam rakor ini kita meminta stakeholder memperhatikan hak pilih karyawan atau pegawainya pada 27 November mendatang,” katanya.

 

Menurutnya rakor ini agar mendapatkan sesuatu yang maksimal, karena pada dasarnya setiap warga negara Indonesia berhak menentukan pilihannya.

 

“Jangan sampai ada pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. Tentunya rakor ini kita berkordinasi agar hal itu tidak terjadi,” terangnya.

 

Sementara itu Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Oggy Yulian menjelaskan jika ada tiga kategori pemilih yakni pemilih yang masuk DPT, DPTb dan Daftar Pemilih Khusus.

 

“Yang masuk DPT sudah kita tetapkan, untuk DPTb ada dua H-30 ada 9 kategori dan H-7 ada 4 kategori. Sehingga kita memberikan pemahaman kepada RS dan perusahaan bisa mengajukan DPTb hingga H-7,” jelasnya.

 

Sedangkan untuk pemilih khusus, lanjut Oggy pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el dan dapat mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00.

 

Untuk diketahui jumlah DPT di Kota Mojokerto Sebanyak 105.313 pemilih. Jumlah itu tersebar di tiga kecamatan di 18 Kelurahan.

 

Dengan rincian, tersebar di 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Mojokerto, Dua TPS lokasi khusus (Loksus) dengan rincian 52.072 pemilih laki-laki dan 53.241 pemilih perempuan. (roe)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *