
Lenterainspiratif.com, — Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas terus bertambah. Jumlah itu naik drastis sejak pemerintah resmi menaikkan iuran.
Sejak iuran BPJS Kesehatan ditetapkan naik per 1 Januari 2020 berdasarkan keputusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dampak dari itu, Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Daniel Wibowo mengatakan sejak 1 Januari setidaknya ada 792.854 orang peserta yang turun ke kelas III.
“Berdasarkan data BPJS Kesehatan Per 8 Januari, 792.854 peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) memilih turun ke kelas III,” ujarnya, Jumat (17/1/2020).
Jumlah ini jauh lebih besar ketimbang posisi sebelumnya dimana jumlah peserta yang turun kelas tercatat hanya 372.924 orang
Menurutnya, banyaknya peserta yang turun kelas akan berdampak pada kekurangan kebutuhan tempat tidur kelas III. Daniel mengatakan, ada kenaikan sebesar 1,56% untuk kebutuhan tempat tidur kelas III.
“PBPU kelas III yaitu 6,53% dari seluruh jumlah peserta JKN sebesar 154.646.516 peserta. Dengan adanya peralihan maka jumlah presentase kebutuhan kelas III yaitu menjadi 1,56%,” katanya.
Secara lebih rinci, Daniel menjelaskan pengurangan tempat tidur kelas III paling banyak terjadi di daerah Jawa Barat.
“Beberapa daerah itu kurang (tempat tidur seperti) Jabodetabek, Kalimantan, Maluku. Paling banyak kebutuhan tempat tidur kelas III itu Jawa Barat,” ucapnya.
Namun begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya kekurangan ini. Dikatakan Daniel, Ditjen Pelayanan Kesehatan telah memerintahkan Rumah Sakit (RS) Pemerintah untuk menambah tempat tidur kelas III sebanyak 50% dari jumlah tempat tidur yang sudah ada.
“Dari waktu dekat ada surat edaran dari Ditjen Pelayanan Kesehatan bahwa RS Pemerintah diminta untuk menambah tempat tidur lebih dari 50% dari tempat total tidurnya. Artinya kalau RS rela untuk menaikkan kelas di atas haknya, maka masih tertampung,” tuturnya. (tim)