Maluku UtaraPeristiwa

Pasar Guruapin Kayoa Tak Terurus, Pedagang : Uang Retribusi Selama 10 Tahun Kemana ?

10 Tahun Lamanya Lakukan Dugaan Pungli Retribusi Pasar Guruapin Kayoa dan Tak Terurus, Pedagang: Kita Hanya Minta di Rehab.

Pasar Guruapin Kayoa
Kondisi Pasar Guruapin Kayoa

 

Lenterainspiratif.id | Halsel – Pasar Guruapin Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tak terurus. Pasalnya, selama di berlakukannya retribusi bagi para pedagang berkisar 10 tahun lamanya, hingga saat ini tidak ada pembangunan maupun rehabilitas.

Hal tersebut di keluhkan para pedagang pasar Guruapin Kayoa, saat di konfirmasi awak media, Minggu (03/12/2023), yang enggan di sebutkan namanya, menyampaikan pasar tak terurus oleh pemerintah ini sudah sejak lama, tetapi aktifitas pasar terus berjalan.

“Pasar ini rusak so (sudah) lama, dan tarada (tidak ada) satu pemerintah pun yang mau atau ingin memperbaikiny, tapi torang (kami) tetap saja berjualan, karena hanya satu-satunya pasar disini yang kami harapkan, ‘ ujarnya.

Sementara salah satu pedagang Tokoh juga yang enggan di sebutkan namanya, menyampaikan soal pasar ini sudah lama seperti ini, apa lagi soal penagihan retribusi yang berjalan berkisar 10 tahun lamanya ini, pasar masih terlihat terbengkalai dan tak terurus.

“Soal pasar rusak di dia pe lantai dan plafon ini so (sudah) lama, cuman kan tarada (tidak ada) yang urus, padahal me dong (mereka) batagi retribusi di torang terus itu. Torang dapa tagi itu berkisar dari tahun 2015, tapi yang tagi di torang itu bukan dari dinas, tapi dari pihak pemerintah Desa dan pihak kecamatan, ” jelasnya.

Pihaknya pun sesalkan jikalau memang bukan dari pihak dinas yang melakukan penagihan retribusi, tetapi seharusnya kita sudah bayar retribusinya maka perlu kiranya sedikit ada perhatian untuk melakukan perehaban.

Perlu di ketahui, masalah pasar Guruapin masih dalam status perebutan sangketa lahan antara pihak dinas dan pihak pemerintah Desa Guruapin. Dari mulai di berlakukannya penagihan retribusi pedagang dari tahun 2015 s/d 2023 awal. Dan pada tahun 2013 kembali di ambil alih oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Halsel. (TT).

Exit mobile version