Maluku Utara

Formapas Malut: Dirut Smart Marsindo Kebal Hukum dan Menjadi Bagian Dari Sumber Kerusakan Alam di Pulau Gebe Halteng

Formapas Malut: Dirut Smart Marsindo Kebal Hukum dan Menjadi Bagian Dari Sumber Kerusakan Alam di Pulau Gebe Halteng

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Jabodetabeka-Banten menyoroti kembali dugaan kasus ilegal mining dan dugaan Suap Izin pertambangan di Maluku Utara yang dilakukan oleh direktur Utama PT. Smart Marsindo, sdri. Shanty Alda Nathalia yang juga sebagai Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah dari Partai PDI Perjuangan.

 

Sekretaris Bidang ESDM FORMAPAS, Alfian Sangaji mengatakan, bahwa kehadiran PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara diduga melakukan segala upaya agar seluruh kepentingan pertambangan dapat berjalan dengan mulus walaupun itu melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan. 14/08/2025.

 

Kata Alfian, PT. Smart Marsindo diduga mengantongi Izin pertambangan melalui prosedur yang melanggar Undang-undang, kita lihat dari kasus Suap Izin Pertambangan Mendiang AGK dalam putusan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, yang mana dalam Kesaksian Shanty Alda Nathalia telah memberikan uang sebesar Rp 250 Juta.

 

“Dalam keterangan lanjutan Shanty Alda Nathalia Pernah Menghubungi Mendiang AGK kemudian bertemu di Hotel Bidakara Jakarta, bahwa Shanty memberitahukan keluh kesahnya mengenai proses perizinan dan ingin mendapatkan tandatangan dari Muhammaad Sukur Lila selaku Kepala Dinas Kehutanan Malut,” ujar Alfian, Kamis (14/08/2025).

 

“Uang Rp 250 juta diberikan Shanty setelah pertemuan di hotel Bidakara, ia menyerahkan melalui Kariawannya dan diterima langsung oleh Deden Sobadri, terkait dengan hal tersebut kami FORMAPAS Malut akan datang ke lembaga pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian ESDM RI untuk memberikan rekomendasi agar segera lakukan investigasi menyeluruh terkait dengan Izin PT. Smart Marsindo,” tambah Alfian.

 

Alfian menyampaikan bahwa terkait persoalan Pemberian Izin PT. Smart Marsindo ini harus dikawal ketat, karena banyak temuan dilapangan perusahaan seperti ini tidak dapat bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

 

Sementara, Ketua Umum Formapas Makut, Riswan Sanun menegaskan bahwa Formapas akan terus mengawal seluruh kerusakan ekologi yang di timbulkan akibat operasional Perusahaan Tambang di Maluku Utara. Salah satunya adalah Aktivitas PT. Smart Marsindo yang menjadi bagian dari sumber kerusakan ekologi di Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah.

 

Riswan juga mendukung langkah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali melayangkan peringatan tegas kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi. Sesuai dengan Rilis Ditjen Minerba, PT Smart Marsindo juga tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi.

 

Menurutnya, peringatan ini tertuang dalam Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 bertanggal 16 Mei 2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno.

 

“Surat tersebut merupakan peringatan administratif kedua setelah sebelumnya pada 10 Desember 2024, Ditjen Minerba telah mengeluarkan peringatan pertama dengan Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024,” jelasnya.

 

Ketum Formapas juga menegaskan bahwa alam waktu dekat Formapas akan mendatangi Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta mendukung Satgas Minerba agar melakukan investigasi terkait pemberian IUP dan juga kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Smart Marsindo.

 

“Kami juga akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar membuka kembali kasus yang menyeret mendiang AGK, guna menyelidiki lebih dalam terkait dengan dugaan keterlibatan Shanty Alda Nathalia dalam kasus suap pemberian IUP di lingkungan Provinsi Maluku Utara khususnya adalah PT. Smart Marsindo,” pungkas Riswan. (TT).

Exit mobile version