Lenterainspiratif.id | Tuban – Tak terima dengan keputusan Pemerintah Desa terkait sanksi dua orang yang terlibat perselingkuhan , warga mengamuk hingga berujung pengrusakan Balai Desa.
Pelaku EM (49) dan SO (56), warga yang dituding melakukan perselingkuhan dihadirkan di Balai Desa Ngimbang Kecamatan Palang, Tuban dalam rangka menjadi dengan warga. Namun nampaknya hasilnya tidak memuaskan bagi warga
Mediasi dilakukan pada Minggu (16/5) malam, oleh perangkat desa didampingi bhabinkamtibmas, babinsa, linmas, dan juga keluarga pasangan yang berselingkuh.
EM merupakan warga setempat yang bekerja sebagai guru honorer. Sementara SO juga warga setempat yang sudah berkeluarga namun istrinya sedang bekerja di luar Jawa.
Perselingkuhan mereka disebut sudah berjalan selama tiga bulan lamanya. Sebelumnya warga sudah sempat melaporkan hal ke Pemerintah Desa dan mereka sudah dipanggil tapi tetap tak menghiraukan
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa mengatakan, warga menyangka bahwa EM dan SO di Balai Desa karena tertangkap basah, akhirnya sekitar 100 warga berkumpul di luar balai desa untuk mengikuti mediasi.
“Dari pemeriksaan saksi ada laporan ke pemdes dari warga untuk dugaan perselingkuhannya. Jadi bukan karena keduanya itu tertangkap basah ya. Tadi malam dimediasi oleh kades,” ujar Adhi kepa Senin (17/5/2021).
Adhi mengatakan dalam mediasi malam itu, didapati kesepakatan yakni kedua pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mereka juga dikenakan denda.
“Kepala desa saat kita mintai keterangan menjelaskan bahwa keduanya sanggup membayar denda sebanyak Rp 20 juta. Namun warga tetap tak terima. Warga meminta supaya pelaku diusir dari Desa Ngimbang,” imbuh Adhi.
Karena permintaannya tidak di indahkan oleh pihak Pemerintah Desa warga mengamuk dan melempari Balai Desa menggunakan batu. Selain itu warga juga merobohkan pagar dan mengacak-acak isi ruangan Balai Desa. ( man )