DaerahPolitik

Panwaslu Jombang Tindak ASN Dan Aparatur Desa Yang Nakal

×

Panwaslu Jombang Tindak ASN Dan Aparatur Desa Yang Nakal

Sebarkan artikel ini

foto : nur khasanuri, ketua panwaslu jombang
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, akhirnya bertindak tegas. Pasalnya, telah ditemukan lima kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa terkait kampanye yang dilakukannya.  Dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan Aparatur Desa ini merupakan hasil temuan yang berada di sejumlah Kecamatan. Padahal, kampanye masih berjalan dua putaran. Sehingga, Panwaslu Jombang mengambil langkah tegas untuk menjaga netralitas pemilu.
Dan penindakan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terkait lima kasus dalam dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa.
Sementara itu, saat ditemui di kantornya , Senin (05/03/2018), Ketua Panwaslu Jombang, Nur Khasanuri menjelaskan bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan Aparat Desa yang ikut berkampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang, periode 2018 – 2023. Dan bukan hanya Hanya ASN dan Aparatur Desa yang melakukan pelanggaran pemilu, namun paslon juga melakukan hal yang sama.
“Sampai hari ini dari panwaslu kabupaten jombang, menemukan indikasi, paling tidak ada lima dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye yang dilakukan oleh masing masing paslon, “bebernya
Khasanuri menambahkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan Aparatur Desa merupakan bentuk netralitas pemilu. Untuk ASN yang melakukan pelanggaran pemilu berasal dari lingkup Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, dan Aparatur Desa yang ada dibeberapa Kecamatan. Serta, masalah dengan penindakannya akan diserahkan pada dinas terkait.
“Dugaan pelanggaran kampanye terkait netralitas ASN yang berasal dari lingkup Kementerian Pendidikan Nasional, juga dari lingkup Kementerian Agama serta aparatur Desa. Dan sesuai dengan amanah UU kami sifatnya masih mengklarifikasi. Serta, kalau memang dugaannya terbukti melanggar, karena ini dugaan netralitas akan diteruskan ke pihak terkait, “tandasnya. (santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id