lenterainspiratif.com | Mojokerto – Panitia khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana tugas pokok dari dewan itu sendiri, langkah Pansus hingga kini masih melakukan koordinasi dengan jajaran Forkompimda kota Mojokerto.
Jubir Pansus, Sunarto menjelaskan Jum’at (25/9/2020) bahwa pihaknya masih melakukan pengawasan yang terfokus pada aspek kesehatan, program jaring pengamanan sosial sebagai upaya penanganan dampak sosial, dan penanganan dampak ekonomi
“Pansus fokus melakukan pengawasan penanganan pandemi covid-19 yang terkait dengan aspek kesehatan, program jaring pengamanan sosial sebagai upaya penanganan dampak sosial, dan penanganan dampak ekonomi” kata Jubir Pansus, Sunarto, Jum’at (25/9/2020).
Lebih lanjut politisi PDI P tersebut juga menjelaskan, pansus yang dibentuk berbagai Fraksi tersebut mengawasi penanganan medis yang dilakukan secara masif dan terpadu di Kota Mojokerto. selain itu Pansus juga bertugas memastikan protokol pencegahan Covid-19 telah dilakukan secara ketat dan menyeluruh, dari mulai instansi pemerintahan hingga di lingkungan masyarakat.
Itok yang juga Ketua Dewan tersebut menegaskan, tugas pansus juga memastikan pelaksanaan mitigasi berbagai dampak pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto berlangsung secara optimal.
“Mudah-mudahan Pansus Covid-19 DPRD Kota Mojokerto bisa berperan maksimal dalam fungsi pengawasannya,” harap dia.
Ia juga mengungkap, sejumlah kalangan masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Mojokerto mengenai dampak sosial yang ditimbulkan selama pandemi Covid-19.
“Pansus akan menerima informasi dari masyarakat terkait berbagai hal menyangkut pandemi covid-19 dan akan berupaya untuk mencarikan solusinya,” ucap Itok.
Disisi lain, setiap informasi diterima akan dikoordinasikan dengan dinas dan instansi terkait di lingkup Pemkot Mojokerto agar didapat solusinya.
“Sesuai tugas pansus maka akan mengundang dinas dan instansi terkait lainnya. Kami ingin semuanya terbuka,” tukas Itok.
Meski demikian, sambung Itok, sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam penanganan virus corona perlu ditingkatkan, bahkan harus lebih ditajamkan.
“Karena tidak bisa penanganannya dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri,” tandasnya.
Seperti diketahui, DPRD Kota Mojokerto Pansus terbentuk berdasarkan SK DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Agustus 2020, pansus beranggotakan 6 orang anggota Dewan yang merupakan perwakilan 6 fraksi yang ada.
Keenam anggota pansus yakni, ketua Moch Rizky Fauzi Pancasilawan (Fraksi PDI Perjuangan), Sulistyowati (Fraksi PKB), Jaya Agus (Fraksi Partai Golkar), Suyono (Fraksi PAN), Agung Hendriyo (Fraksi Partai Demokrat) dan Sugiyanto (Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan).
Masa kerja pansus selama tiga bulan dengan fokus kerja pada pengawasan di bidang sosial, ekonomi dan kesehatan.
Meski terbentuknya pansus yang diusulkan oleh sembilan anggota Dewan asal Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB itu terjadi dalam musyawarah, namun sempat diwarnai interupsi oleh beberapa anggota Dewan non pengusul.
Keputusan pembentukan pansus pun terjadi saat break rapat. Pimpinan Dewan, ketua komisi dan fraksi bulat mufakat untuk membentuk pansus.
Seluruh anggota Dewan non pengusul menyatakan setuju pembentukan pansus tak lepas dari argumentasi soal urgensi pansus yang dipaparkan Rizky Fauzi Pancasilawan maupun Junaidi Malik, keduanya bagian dari motor pembentukan pansus.
Selain untuk mengawasi pelaksanaan penanganan covid-19, disebutkan, jika pembentukan pansus untuk menyambut suara publik ditengah pagebluk corona.
“Pansus pengawasan penanganan covid-19 Ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Dewan untuk bersama-sama mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19,” kata Junaidi Malik.
Ia berharap, pengawasan pelaksanaan kegiatan covid-19 bakal lebih bisa dimaksimalkan, sehingga memberi dampak positif untuk masyarakat (Roe /adv)