Lenterainspiratif.ld | Medan – Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap Jaringan Peredaran Gelap Narkoba melibatkan Napi yang berada di dalam Rutan.
Tindakan pengungkapan itu, Petugas mengamankan Seorang Pria, berinisial FN (42), Warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan Pelaku FN, Petugas berhasil menyita barang bukti Dua Karung, berisi Ganja siap edar, seberat 20 Kg.
Kapolda sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Pelaku FN diduga sebagai Bandar Narkotika, Jenis Ganja itu dari Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Benar, sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan Jaringannya,” katanya.
Hadi menjelaskan, Pelaku FN merupakan Residivis Kasus Narkotika yang menjalani masa tahanan pada Tahun 2015 silam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan, dan baru keluar bebas bersyarat pada Bulan Desember 2022 lalu. Namun kembali ditangkap terlibat Kasus Narkotika, Jenis Ganja.
“Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkasnya.
(Red/DINA KESUMA)